Setelah Rapat dengan OJK, Direksi Wanaartha Life Akui Eksistensi Tim Likuidasi
Setelah melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (20/1), sekitar pulul 14.00 WIB, direksi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life) mengakui eksistensi Tim Likuidasi bentukan Rapat Sirkuler Pemegang Saham yang telah diserahkan ke OJK pada 30 Desember 2022 lalu.
Dengan keberadaan Tim Likuidasi ini, status direksi Wanaartha Life pun menjadi non aktif. Penonaktifan itu ditetapkan oleh OJK dalam rapat yang digelar Jumat (20/1) itu.
“OJK telah menyampaikan kepada direksi nonaktif bahwa Tim Likuidasi yang dibentuk telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Adi Yulistanto, Presiden Direktur (non aktif), Wanaartha Life pada konferensi pers, di Kantor Wanaartha Life di bilangan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat, (20/1).
Adi mengatakan direksi non aktif siap bekerjasama dengan Tim Likuidasi dalam melayani Pemegang Polis. Adi juga menjelaskan langkah direksi nonaktif selanjutnya dilakukan menunggu arahan dari OJK dan Tim Likuidasi.
“OJK menyatakan akan menyampaikan dan mendiskusikan terlebih dahulu dengan Tim Likuidasi, nanti setelah dibicarakan dengan Tim Likuidasi dan diperoleh hasilnya baru akan disampaikan kepada kami,” tambahnya.
Keberadaan Tim Likuidasi beserta keputusan pembubaran badan usaha Wanaartha Life melalui Rapat Sirkuler sempat menjadi polemik dalam beberapa pekan ini. Meski pada 2 Januari 2023, dalam konferensi pers OJK sudah menyampaikan bahwa sudah ada Putusan Sirkuler terkait pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi, tetapi direksi masih mengagendakan Rapat Umum Pemegag Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada 9 Januari 2023 lalu. Agenda RUPS-LB ini dilakukan setelah sebelumnya pada 26 Desember 2022, RUPS-LB gagal terlaksana karena tak dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang berstatus tersangka dan buron. RUPS-LB digelar atas perintah OJK setelah izin Wanaartha Life dicabut pada 5 Desember 2022.
Jajaran direksi juga membuat pengumuman di sebuah koran pada Kamis, 19 Januari 2023, yang intinya belum mengakui Putusan Sirkuler dan Tim Likuidasi karena dokumen putusan yang diminta direksi belum atau tidak diberikan. Pada hari ini yang sama yaitu Kamis petang 19 Januari 2023, OJK menyampaikan rilis kepada media yang intinya mengakui Putusan Sirkuler dan Tim Likuidasi yang dibentuk.
Kini polemik Putusan Sirkuler dan Tim Likuidasi ini sudah selesai. Meski sebenarnya belum benar-benar selesai karena Pemegang Polis masih keberatan dengan personel di dalanya. Johanes Buntoro Fistanio, Ketua Aliansi Korban Wanaartha yang juga hadir dalam konferensi pers bersama direksi Wanaaratha, menyampaikan Aliansi tidak keberatan dengan adanya Tim Likuidasi, tetapi keberatan dengan anggota Tim Likuidasi itu yang sepenuhnya ditentukan oleh PSP yang masih berstatus tersangka dan buron.
“Kami bukan menolak Tim Likuidasi, kami menolak orang yang ternyata kami konfirmasi itu murni dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) buronan, tidak berkomunikasi dengan manajemen, dengan direksi,” ucap Johannes.
Johannes meminta agar ada perwakilan dari pemerintah dan Pemegang Polis di dalam Tim Likuidasi sehingga tidak terkesan hanya untuk kepentingan pemegang saham.