OJK Luncurkan Peta Jalan untuk Lembaga Keuangan Mikro, Berharap Makin Dipercaya Masyarakat

0
69

Otoritas Jasa Keuangan [OJK] meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028. Peluncuran yang dilakukan di Jakarta pada Senin (25/11) ini diapresiasi pelaku industri dan diharapkan membawa industri ini makin berkembang sebagai ujung tombak layanan jasa keuangan di tengah masyarakat.

Hadir pada peluncuran di Hotel Westin, Jakarta itu Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman; serta Ketua Umum Asosiasi LKM dan LKMS Indonesia (ASLINDO) Burhan; pimpinan kementerian/lembaga terkait, perwakilan lembaga internasional, dan perwakilan pengurus LKM di Indonesia.

Agusman mengatakan peta jalan ini diharapkan bisa membawa LKM menjadi lembaga yang terpercaya di segmen mikro, aktif mendukung program pemerintah serta berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat, dan pelindungan konsumen berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Tata kelola masih harus dirapikan, harus kita kuatkan, keterampilan SDM, kemudian kapasitas SDM, demikian juga tentu bagaimana pendanaan harus kita buat secara lebih baik. Kita harapkan roadmap yang kita susun ini, sebagai komitmen kita bersama, akan dapat meningkatkan inklusi keuangan, serta didukung oleh kita semua, baik pemerintah, asosiasi, dan seluruh stakeholders,” kata Agusman.

Baca Juga :   Perbankan Indonesia Optimistis? Simak Survei Orientasi Bisnis Perbankan Triwulan I-2024

Implementasi peta jalan LKM dilakukan melalui tiga fase utama dalam kurun waktu 2024 hingga 2028, mulai dari fase penguatan fondasi dan konsolidasi (2024-2025), fase menciptakan momentum (2026-2027), hingga fase pertumbuhan dan penyesuaian (2028).

Peta jalan  LKM ini ditopang dengan empat pilar kunci pengembangan dan penguatan yaitu pilar tata kelola, manajemen risiko, dan kelembagaan; pilar pemberdayaan, edukasi dan literasi konsumen dan masyarakat; pilar pengembangan dan penguatan elemen ekosistem; dan pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Ketua Umum Asosiasi LKM dan LKMS Indonesia (ASLINDO) Burhan mengatakan, strategi yang tertuang dalam roadmap ini sejalan dengan visi Asosiasi yaitu mewujudkan lembaga keuangan yang profesional, dinamis dan aspiratif. 

“ASLINDO berkomitmen untuk mendukung dan turut serta dalam mewujudkan setiap langkah yang tertuang dalam roadmap ini demi terwujudkan industri LKM Indonesia yang terpercaya bagi segmen mikro. Turut aktif mendukung program pemerintah serta berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat dan pelindungan konsumen berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Burhan.

Burhan mengatakan, LKM telah menjadi bagian penting dalam struktur ekonomi masyarakat,  khususnya masyarakat yang berada di lapisan bawah dan daerah-daerah terpencil. 

Peran penting LKM itu, kata Burhan, dihadapkan pada sejumlah tantangan, baik dari dalam industri maupun dari luar. Tantangan dari dalam antara lain terkait dengan permodalan, tata kelola, dan keterbatasan SDM. Sementara tantangan eksternal, antara lain persaingan dengan industri keuangan lainnya seperti perbankan, koperasi simpan pinjam, fintech peer to peer lending serta lembaga jasa keuangan lainnya yang juga menyasar ke pasar mikro. 

Baca Juga :   OJK Segera Rilis Aturan Spin Off UUS pada Bank dan Asuransi

Agusman mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, OJK akan menerbitkan Peraturan OJK yang antara lain mengatur soal pengelompokan LKM, termasuk pendelegasian kewenangan pembinaan dan pengawasan.

Ia mengatakan, nanti LKM akan diklasifikasikan menjadi LKM Kecil, LKM Menengah dan LKM Besar. OJK akan mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan LKM kecil ke pemerintah daerah.

“Tentu kami sangat berharap, agar pemerintah daerah ikut berpartisipasi membantu sesuai dengan amanah UU,”ujarnya.

Pemerintah daerah, tambahnya juga akan mengawasi dan membina LKM inkubasi atau non deposit taking.

“Jadi, [LKM] yang dalam dimensi pengaturan dan pengawasan OJK adalah yang deposit taking. [Sementara] yang di luar itu tentu saja kami mengharapkan pemerintah daerah akan membantu penguatan yang sesuai dengan amanah Undang-Undang yang kita miliki,” ujar Agusman.

Saat ini jenis usaha LKM yang beroperasi di masyarakat terdiri dari LKM bentukan lembaga pemerintah seperti Bank Wakaf Mikro, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), Badan Kredit Desa dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK). Program ini dikembangkan untuk memperluas jangkauan lembaga keuangan daerah milik pemerintah ke daerah-daerah yang belum terlayani oleh BPR.

Baca Juga :   Pemerintah akan Buru Praktik Manipulasi Saham Gorengan, Simak Langkahnya!

Selain LKM dari program pemerintah, terdapat pula LKM yang didirikan oleh masyarakat dan lembaga lainnya seperti Badan Usaha Milik Desa, Baitul Maal wa Tamwil, Baitul Tamwil Muhammadiyah, Bumdesma, Kelompok Usaha Bersama, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah, Lembaga Keuangan Desa, Lembaga Keuangan Kecamatan, dan Lembaga Pemberdaya Ekonomi Desa. 

Data Agustus 2024 menunjukkan, terdapat 253 LKM di seluruh Indonesia yang terdiri dari 174 LKM konvensional dan 79 LKM syariah dengan total aset sebesar Rp1,64 triliun bertumbuh secara  yoy sebesar 9,73 persen.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics