Asosiasi Pengusaha Apresiasi PPN 12% Hanya Barang Sangat Mewah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

0
53
Reporter: Rommy Yudhistira

Asosiasi pengusaha dan asosiasi sektoral mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya untuk barang sangat mewah. Apalagi kebijakan itu sudah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Asosiasi itu terdiri atas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global (Apgreindo). Kemudian, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo Handaka Santosa mengatakan, keputusan itu dinilai sebagai langkah bijaksana yang menjaga daya beli masyarakat secara umum. Sedangkan pemberlakukan PPN 12% untuk golongan barang tertentu itu dinilai bisa meningkatkan konsumsi rumah tangga, dan memberikan kepastian keadilan bagi sektor usaha.

“Kami mengapresiasi kebijakan ini karena mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha. Kebijakan yang terukur ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global,” kata Handaka dalam keterangan resminya pada Sabtu (4/1).

Baca Juga :   Puan: Negara G20 Perlu Antisipasi Gejolak Resesi Ekonomi Global

Kemudian, kata Handaka, masa transisi 3 bulan dari pemerintah bisa memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan penerapan kebijakan itu secara maksimal. Sosialisasi teknis yang akan dilakukan pemerintah bersama asosiasi, diharapkan bisa memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan lancar.

Masih kata Handaka, Apindo bersama asosiasi sektoral lainnya berkomitmen mendukung pelaksanaan kebijakan itu. Juga meyakini dialog yang terbangung antara pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat daya saing industri, dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan PPN sebesar 12% per 1 Januari 2025. Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% dipastikan hanya untuk barang mewah yang terdapat di dalam PMK Nomor 15 tahun 2023.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pengenaan pajak tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah (PPnBM), atau yang digunakan golongan masyarakat kelas atas.

Dengan kata lain, Prabowo memastikan barang dan jasa yang tidak masuk dalam golongan barang mewah tidak akan dikenakan PPN 12%. Barang-barang tersebut hanya dikenakan PPN 11% yang sudah berlaku sejak 2022.

Baca Juga :   Tangkal Disinformasi Pemilu 2024, Ini Upaya dari Bawaslu, Apa Saja?

“Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kemudian, kapal pesiar yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” kata Prabowo di akhir Desember lalu.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics