Ada Potensi Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Minta Kementerian ATR Batalkan Rencana Pembatasan Penyedia Internet di Seluruh Kanwil dan Kantah
Kantor Kementerian ATR/BPN/Dok. BPN
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mencabut surat dari Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang membatasi penggunaan penyedia layanan internet di seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan BPN (Kanwil/Kantah BPN) kepada satu penyedia saja.
KPPU melihat adanya potensi menimbulkan dampak kepada persaingan yang sehat karena menghambat pelaku usaha lain untuk menjadi penyedia layanan internet dan membatasi pilihan bagi pengguna.
Ketua KPPU telah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Menteri ATR/BPN pada tanggal 5 Mei 2025 melalui surat.
Dalam keterangan resminya, KPPU menyampaikan telah melakukan analisis pasca penerimaan informasi tersebut, karena dikhawatirkan penyedia layanan internet terdaftar lainnya dalam katalog elektronik, akan diputus kontraknya dan tidak dapat lagi menjadi penyedia layanan internet di Kanwil/Kantah BPN.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, hingga saat ini masih terdapat kerja sama dengan 68 pelaku usaha penyedia layanan internet di seluruh Kanwil/Kantah BPN.
KPPU juga menyampaikan berdasarkan survei KPPU dengan fokus pada penyedia layanan internet broadband berkapasitas 100 Mbps, menunjukkan terdapat 19 penyedia layanan internet di Kabupaten Badung dan Kota Yogyakarta, dan 20 penyedia layanan internet di Kota Medan.
KPPU menyebut meski saat ini kebijakan tersebut belum memberikan dampak nyata terhadap pemilihan penyedia melalui katalog elektronik, namun berpotensi menghambat pelaku usaha lain dalam mendapatkan kesempatan bekerja sama dengan Kanwil/Kantah BPN di masa mendatang.
Analisis KPPU menyimpulkan kebijakan Kementerian ATR/BPN tersebut dapat berdampak terhadap persaingan usaha karena berpotensi menghambat pelaku usaha lain untuk menjadi penyedia layanan internet melalui katalog elektronik, sekaligus membatasi pilihan bagi Kanwil/Kantah BPN dalam memperoleh layanan terbaik.
KPPU merekomendasikan Menteri ATR/BPN agar memberikan arahan kepada atasan Kepala Pusat untuk mencabut Surat dimaksud, serta tetap menjaga dan meningkatkan iklim persaingan usaha yang sehat, khususnya dalam proses pemilihan penyedia layanan internet di lingkungan Kanwil/Kantah BPN.