OTT KPK Tangkap 9 Orang dari Inhutani V dan Pihak Swasta
Gedung KPK/Sindonews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menangkap direksi salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yakni PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V dan pihak swasta.
“Inhutani V,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Rabu (13/08/2025).
Setidaknya ada sembilan orang yang ditangkap. Namun, Fitroh belum mengungkap identitas orang-orang yang ditangkap melalui OTT tersebut. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Diketahui, Inhutani V merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Umum Perhutani.
Belum ada penjelasan apa perkara yang membuat KPK melakukan OTT ini. Fitroh juga belum mengungkap ada tidaknya uang yang diamankan dalam OTT tersebut.