KPK Periksa Lima Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

0
68
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Kali ini, lima pejabat Kementerian Agama (Kemenag) diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap lima pejabat Kemenag berinisial JJ, RH, MAS, AM, dan NA,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (17/09/2025).

Kelima pejabat yang diperiksa tersebut antara lain Jaja Jaelani, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2024; Ramadhan Harisman, Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu; M. Agus Syafi, Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024; Abdul Muhyi, Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022–2024; dan Nur Arifin, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2023.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan korupsi yang terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2023 hingga 2024.

Dalam perkara ini, KPK akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pengumuman tersangka ini adalah bagian dari perkembangan penyidikan yang telah dilakukan.

Baca Juga :   Berburu Bukti di Kota Gadis: KPK Obrak-abrik Kediaman Maidi dan Anak Buahnya

“KPK akan segera menyampaikan update penyidikannya, termasuk menyampaikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/09/2029).

Menurut Budi, penyidikan kasus ini dimulai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, di mana belum ada tersangka yang ditetapkan di awal. Oleh karena itu, KPK intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat di Kemenag, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan asosiasi biro perjalanan haji.

Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap keseluruhan alur kasus, terutama terkait pembagian kuota haji tambahan yang dinilai janggal. Budi menjelaskan bahwa kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, sesuai dengan undang-undang.

Namun, dalam kasus ini, ditemukan fakta bahwa kuota dibagi rata, yaitu 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Pembagian yang tidak sesuai aturan inilah yang menjadi fokus utama KPK dalam menemukan siapa saja yang terlibat dalam penyimpangan ini.

Baca Juga :   KPK Menduga Stafsus Menteri Agama Yaqut Tahu Banyak Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024

 

Praktik Jual Beli Jatah Tambahan Kuota Haji

Dalam penyidikan yang tengah berlangsung, KPK pun mengungkap praktik gelap jual beli kuota haji khusus yang merupakan jatah tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kuota ini diduga diperdagangkan, baik antar-biro perjalanan haji maupun langsung kepada calon jemaah. Budi pun menjelaskan bahwa praktik ini terkuak dalam penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Ada yang juga diperjualbelikan antar-biro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” kata Budi.

Menurut Budi, kuota haji tambahan ini seharusnya didistribusikan melalui asosiasi biro perjalanan haji yang berjumlah belasan. Namun, dalam praktiknya, jatah tersebut justru menjadi komoditas bisnis.

 

KPK Segera Umumkan Tersangka Baru

Dalam waktu dekat, KPK dikabarkan bakal mengumumkan nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pengumuman resmi akan segera disampaikan. “Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan (konferensi pers) dalam waktu dekat,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :   Terima Hasil Audit Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Akan Jebloskan Catur Budi Harto Dkk ke Bui

KPK telah memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga dilakukan untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian negara dalam kasus ini.

Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk keperluan penyidikan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics