Revisi UU P2SK, Pakar Asuransi Soroti Program Penjaminan Polis yang Tak Tepat Sasaran
Andreas Freddy Pieloor
Komisi XI DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang baru berlaku sejak 12 Januari 2023.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 24 September 2025, komisi yang membidangi keuangan itu mengundang sejumlah pakar, salah satunya Andreas Freddy Pieloor.
Pengajar Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti dan sekaligus praktisi asuransi itu membahas mengenai penambahan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam resolusi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Freddy mengawali paparannya dengan mengungkapkan fakta rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia yang tidak mencapai 3% populasi Indonesia.
“Kepercayaan masyarakat terhadap asuransi mengalami penurunan drastis semenjak kasus Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, Jiwasraya, Wanaartha, Kresna Life, dan berbagai kasus mis-selling unit linked. Terlebih, tidak ada satupun kasus tersebut diselesaikan dengan baik dan benar demi kepentingan pemegang polis,” kata Freddy.
Program penjaminan polis yang diamanatkan UU P2SK, menurut Freddy, dimaksudkan untuk “mengembalikan kepercayaan masyarakat Indonesia dan menolong industri perasuransian bertumbuh.”
“Namun, setelah membaca dengan cermat isi Undang-Undang P2SK dan juga ada program penjaminan polis oleh LPS, yang tertulis di sana tidak berarti apa-apa. Karena program penjaminan polis tidak menjawab permasalahan yang ada,” ujarnya.
Program penjaminan polis, sambung Freddy, bahkan tidak memberikan solusi kepada pemegang polis dalam kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, Jiwasraya, Wanaartha, Kresna Life, dan berbagai kasus mis-selling unit linked.
“Sehingga, bila 5 kasus tersebut terjadi kembali, maka LPS, program penjaminan polis tidak ada gunanya,” ujarnya.
Alih-alih menjadi solusi atas permasalahan pemegang polis, program penjaminan polis ini, kata dia, justru “menjadi beban masyarakat” karena premi risiko untuk program ini akan dibebankan kepada pemegang polis.
Beban tambahan ini, kata dia, “dapat mengakibatkan niat masyarakat terhadap asuransi semakin menurun” sehingga berdampak pada penetrasi asuransi yang makin memburuk.
Menurut Freddy, apabila program penjaminan polis ini tetap dijalankan, maka sebaiknya ada beberapa hal yang perlu dilakukan.
Pertama, selesaikan kasus-kasus gagal bayar asuransi dengan tuntas, sebagai pembelajaran untuk LPS dalam menjalankan program penjaminan polis ini.
Kedua, ruang lingkup program penjaminan polis ini “harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan apa yang dipikirkan oleh birokrat.”
“Asuransi umum tidak memerlukan program penjaminan polis. Sementara asuransi jiwa sangat memerlukan, terutama jenis asuransi yang mengandung investasi,” ujarnya.
Sayangnya, kata dia, dalam UU P2SK, justru asuransi yang mengandung investasi dikecualikan dari program penjaminan polis.
“Jadi, kontradiktif sekali. Jadi yang membutuhkan program penjaminan polis adalah polis-polis yang mengandung investasi, seperti whole life, endowment, dan unit linked. Itu yang terjadi pada kasus-kasus Bumiputera, Jiwasraya, Kresna Life, Wanaartha, dan mis-selling unit linked,” ujarnya.
Bila produk asuransi-asuransi yang mengandung investasi ini tetap dikecualikan dari program penjaminan polis, menurut Freddy, program itu “tidak ada gunanya.”
Ketiga, Freddy juga meminta agar iuran LPS untuk program penjaminan polis harus dibagi dua, yaitu biaya operasional yang diperoleh dari APBN dan premi risiko yang dipungut dari industri.
“Kenapa harus menggunakan APBN? Supaya kalau terjadi penyalahgunaan anggaran, penegak hukum bisa masuk. Tapi kalau dari industri, tentu tidak bisa masuk,” ujarnya.
Mengapa asuransi umum dikecualikan?
Menjawab pertanyaan Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, terkait alasan asuransi umum dikecualikan dari program penjaminan polis, Freddy mengatakan sepanjang 40 tahun kariernya di industri asuransi, tidak pernah ada kasus perusahaan asuransi umum yang ditutup lalu bermasalah hingga merugikan konsumen.
Hal itu terjadi karena premi asuransi umum bersifat jangka pendek, seperti asuransi mobil yang berlaku setahun. Demikian juga premi asuransi rumah tinggal, misalnya Rp500 ribu per tahun.
“Jadi, menurut saya, di asuransi umum tidak ada persoalan,” ujarnya.
Yang justru sering bermasalah, kata dia, adalah asuransi jiwa, seperti yang terjadi pada AJB Bumiputera, Jiwasraya, Wanaartha Life, dan Kresna Life, serta mis-selling pada produk unit linked.