OJK Siap Jalankan Kewenangan Baru Setelah Revisi UU P2SK Disahkan

OJK juga menyambut baik revisi UU P2SK yang memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan judi online.
0
63

Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (4/6) memberikan sejumlah kewenangan baru kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, serta edukasi dan pelindungan konsumen yang sudah dijalankan selama ini, cakupan kewenangan OJK kini juga meliputi pengaturan dan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis, serta kegiatan pengelolaan dana publik seperti dana haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK siap menjalankan kewenangan baru yang diatribusikan melalui revisi UU P2SK tersebut.

“Kami berkomitmen penuh menjalankan amanah dan juga kepercayaan yang diberikan pemerintah dan DPR, melalui perubahan undang-undang P2SK, tentunya sebagai bagian dari upaya memperkuat dan menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia,” ujar Kiki, sapaannya.

Ia mengatakan OJK akan terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, serta perlindungan konsumen dan masyarakat secara profesional, prudent, dan akuntabel.

“Tentunya kami juga mengharapkan dukungan penguatan sumber daya, kemudian juga tentunya diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan, agar amanah yang diberikan kepada OJK tersebut dapat kami jalankan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Baca Juga :   Usai Cabut Izin Usaha 3 Perusahaan, OJK Masih Awasi Khusus 7 Perusahaan Asuransi Bermasalah

Dukung Satgas Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online

Revisi UU P2SK juga mengamanatkan pembentukan dan penguatan satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, kegiatan usaha yang berizin namun terindikasi melanggar ketentuan perlindungan konsumen, serta pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.

“Terkait dengan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online, yang juga masuk dalam UU P2SK tersebut, tentunya kami menyambut baik dan tentunya OJK mendukung penuh pembentukan satuan tugas tersebut,” ujar Kiki.

Ia mengatakan, selama ini OJK telah menjadi koordinator Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), berdasarkan  amanat Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Saat ini, Satgas itu terdiri atas 21 lembaga yang dikoordinasikan oleh OJK.

OJK, tambahnya, juga aktif dalam pemberantasan judi online melalui Satgas Pemberantasan Perjudian Online. Dalam upaya tersebut, OJK telah melakukan penutupan sekitar 33.836 rekening bank serta meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD).

Baca Juga :   Ekonom: Masih Ada Saja yang Langgar, OJK Harus Perkuat Pengawasan

Karena itu, ia mengatakan OJK menyambut baik revisi UU P2SK yang memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan judi online.

“Kami tentu sangat menyambut baik, sehingga harapan kita semua agar pemberantasan baik judi online maupun pinjaman online dan berbagai aktivitas keuangan ilegal ini dapat semakin optimal,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics