Menkeu Purbaya Pastikan Subsidi dan Kompensasi 2024 Sudah Dibayar Penuh

0
120

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh pembayaran subsidi dan kompensasi tahun anggaran 2024 sudah dilunasi pemerintah. Pernyataan itu merespons klaim sejumlah BUMN yang menyebut masih ada tunggakan subsidi tahun 2024.

“Saya sudah konfirmasi sama tim kami di sini, 2024 subsidinya sudah dibayar penuh, termasuk kompensasinya. Yang terakhir bulan Juni untuk Pertamina dan PLN. Jadi, harusnya sudah jelas itu. Saya nggak tahu kenapa belum masuk ke rekening mereka. Mungkin kita cek nyangkutnya di mana di mereka, tapi di tempat kami sudah kami kirim,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (30/9).

Pernyataan Purbaya tersebut langsung ditanggapi anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng. Ia meminta kejelasan mengenai data yang berbeda antara Kementerian Keuangan dan BUMN.

“Pak Menteri, tadi malam kita rapat sama BUMN itu sampai hampir jam 10 malam. Dan datanya itu data terakhir, bahwa mereka masih punya tunggakan. Nah ini harus dibuat jelas dulu. Mana yang benar, datanya mereka atau datanya Pak Menteri, supaya kita nggak saling menyalahkan,” ujar politikus Golkar itu.

Menanggapi Mekeng, Purbaya menegaskan kembali bahwa berdasarkan data di Kementerian Keuangan, pembayaran subsidi tahun 2024 sudah tuntas.

“Nanti kalau mereka ada klaim, data yang belum dibayar, suruh menghadap saya secepatnya. Tapi data yang kita miliki seperti itu,” kata Purbaya.

Baca Juga :   Presiden Ekuador Sepakat dengan Rakyat soal Subsidi BBM

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengakui pembayaran subsidi dan kompensasi periode triwulan pertama dan kedua 2025 memang belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan. Hal itu terjadi karena Kementerian Keuangan mengikuti prosedur yang berlaku.

Purbaya berjanji, tunggakan subsidi dan kompensasi triwulan pertama dan kedua 2025 itu akan dibayar penuh pada Oktober ini.

Namun, memperkuat pernyataan koleganya Melchias Markus Mekeng, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan dalam rapat dengan BUMN pada 29 September malam, terungkap bahwa masih ada tunggakan subsidi dan kompensasi yang belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan.

Misbakhun menyampaikan berdasarkan data yang diterima Komisi XI, Kementerian Keuangan belum membayarkan Rp27,6 triliun kompensasi untuk PLN pada kuartal pertama 2025.

“Kalau kita mengatakan ada kompensasi 2025, itu berarti beban subsidi yang melebihi kuota di tahun 2024 kemudian menjadi biaya kompensasi dan belum dibayar, Rp27,6 triliun,” kata Misbakhun.

Selain itu, lanjutnya, Kementerian Keuangan juga belum membayarkan kepada PLN beban diskon listrik senilai Rp13,6 triliun dan DIPA kekurangan subsidi tahun 2024 sebesar Rp3,82 triliun.

“Ini jelas. Jadi, kalau Bapak nanti dapat penjelasan dari anak buah Bapak bahwa semuanya sudah dibayar, ya harus Bapak cek ulang. Ini kita bukan saling menyalahkan,” ujar Misbakhun.

Baca Juga :   Defisit APBN 2025 Membengkak ke Rp695,1 Triliun, Menkeu: Pilihan Sadar Jaga Ekonomi Tetap Tumbuh

Politikus Golkar itu mendorong Kementerian Keuangan untuk memperbaiki tata kelola subsidi agar tidak merugikan BUMN yang sudah menjalankan fungsi public service obligation (PSO), tetapi pemerintah tak membayarkan kewajiban finansialnya kepada BUMN-BUMN itu.

Misbakhun menyoroti mekanisme subsidi dan kompensasi yang berlaku selama ini. Selama ini, kata dia, skema yang berlaku adalah ketika subsidi yang berbasis kuota melewati batas kuota yang ada, kemudian diterapkan mekanisme yang disebut biaya kompensasi. Hal itu dilakukan karena PLN dan Pertamina, tidak diperbolehkan menaikkan harga sesuai harga pasar yang berlaku. Akibatnya, ketika kuota subsidi terlampaui, maka selisihnya akan menjadi kompensasi yang dibebankan pada APBN di tahun berikutnya. Dengan kata lain, APBN tahun berjalan harus menanggung subsidi di tahun sebelumnya dalam bentuk biaya kompensasi.

“Apakah mekanisme ini nanti akan tetap dipertahankan di rezim Bapak Purbaya sebagai Menteri Keuangan? Apakah tetap menggunakan pola seperti ini, atau nantinya alokasi subsidi yang Bapak naik-turunkan? Ini yang harus di-clear-kan ke depan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa pada prinsipnya subsidi dan kompensasi tetap dianggarkan pada tahun berjalan, namun proses pencairan kerap terlambat karena verifikasi dan audit.

Baca Juga :   Pertamina Patra Niaga: Stok BBM Pertalite Masih Aman untuk DKI, Banten dan Jabar

“Betul, memang ada subsidi-kompensasi, tapi tidak dibayar di tahun berikutnya. Sebetulnya dianggarkan di tahun yang sama, cuma karena ada proses verifikasi dan lain-lain, biasanya terlambat beberapa bulan. Jadi, yang triwulan pertama tahun ini akan dibayarkan Oktober 2025. Yang 2024 sudah dibayarkan semua. Cuma yang triwulan keempat (2024), pembayarannya bergeser ke awal tahun (2025), karena perlu waktu untuk klarifikasi, audit BPK, dan lain-lain,” ujarnya.

Ia menegaskan, meski pembayaran subsidi dan kompensasi kuartal keempat dibayarkan pada triwulan pertama tahun berikutnya, tetapi anggarannya sudah dialokasikan pada tahun yang sama.

“Jadi, bukan dibayar tahun berikutnya, tapi dibayarkan sesuai dengan peraturan yang ada, itu ada Perpres-nya yang kita harus ikuti termasuk dari BPK, dari Irjen kami, BPKP juga. Tetapi, yang saya pertanyakan juga ke teman-teman di Keuangan, kenapa lama, sampai 4 bulan, 5 bulan. Ke depan mungkin akan kita perbaiki prosesnya secepat mungkin, sehingga satu bulan setelah diajukan, kita bisa keluarkan uangnya,” ujar Purbaya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics