Ada 36 Juta yang Belum Terdaftar, BPJS Ketenagakerjaan Terus Gencarkan Komunikasi
Asuransi ketenagakerjaan seringkali kurang mendapat perhatian dari para pekerja. Padahal, asuransi ketenagakerjaan ini memiliki unsur proteksi penting apabila terjadi kematian, dan kecelakaan saat bekerja.
“Seluruh potensi pekerja yang memang bisa dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan itu besarnya adalah sekitar 92 juta yang terdaftar dan yang sudah terdaftar di kami ada 56 juta. Jadi masih ada sekitar 36 juta yang belum terdaftar. Dari 56 juta itu sekitar 70-60%-nya aktif, yang lainnya belum aktif,” kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun pada 14 Desember 2022.
Pekerja terbagi menjadi dua yaitu pekerja yang penerima upah dan pekerja yang bukan penerima upah atau informal worker. Dari seluruh jumlah pekerja yang ada di Indonesia 61%-nya merupakan Tenaga Kerja Penerima Upah dengan setara 22 juta pekerja. Sebanyak 24% pekerja jasa konstruksi atau setara dengan 8,7 juta pekerja, 14% pekerja bukan penerima upah atau setara dengan 5 juta, dan 1% pekerja migran Indonesia atau setara 282 ribu pekerja. Oni mengungkapkan jumlah pekerja tersebut seharusnya memiliki proteksi.
“Jadi kalau kita lihat secara potensi pun jadi atlet pun masih ada yang belum dilindungi, pekerja-pekerja rentan katakan pekerja start up, pekerja freelance itu semua termasuk adalah pekerja informal. Jadi sosialisasi komunikasi itu sangat penting supaya mereka tahu apa yang dilindungi, kenapa saya sebagai worker do i need a protection, do i need dilindungi atas risiko pekerjaan saya,” kata Oni Marbun dalam acara Konvensi Humas Indonesia 2022.
Dalam rangka mengkomunikasikan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan seluruh stakeholders, maupun media agar para pekerja lebih awareness terhadap asuransi.