AFPI dan Asbisindo Berkolaborasi Memperdalam Penetrasi Keuangan Syariah
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kluster syariah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kompartemen Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo)/Dok. AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kluster syariah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kompartemen Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) untuk meningkatkan kerjasama anggota kedua asosiasi di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami bersyukur adanya penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan BPRS Asbisindo ini merupakan bukti konsistensi industri fintech lending untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui penciptaan ekosistem antara perbankan syariah dan fintech syariah. Hal ini mengingat keunggulan BPRS yang tersebar di seluruh Indonesia, dapat menjadi sumber pendanaan bagi fintech lending termasuk dengan pola channeling,” kata Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI, Lutfi Adhiansyah dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan ada 6 poin tujuan dari kerjasama dengan BPRS. Pertama, peningkatan akselerasi pendanaan fintech lending ke daerah. Kedua, peningkatan kualitas asesmen risiko bagi BPRS dan kualitas debitur bagi fintech lending. Ketiga, kemudahan akuisisi nasabah bagi BPRS. Keempat, perluasan target pasar bagi BPRS melalui teknologi informasi di fintech lending. Kelima, value chain financing dalam ekosistem ekonomi digital. Keenam, penambahan sumber pemodal dan peningkatan fee-based income.
Melalui kerjasama ini, fintech lending syariah agar bertugas untuk pertama, melakukan akuisisi potensial debitur. Kedua, melakukan proses kredit yang mencakup: menerima registrasi dan dokumentasi melalui Aplikasi Platform, KYC, proses seleksi nasabah, penagihan pinjaman. Ketiga, menerima pembayaran debitur (payment collection) untuk diteruskan kepada BPR.
Adapun BPRS berfungsi sebagai pertama, bertindak sebagai penyedia dana/super lender (kreditur yang memberikan kredit kepada debitur). Kedua, menentukan syarat dan kriteria (risk acceptance criteria/RAC) terhadap debitur. Ketiga, melakukan pencairan pinjaman ke debitur.
Ketua Umum Kompartemen BPRS Asbisindo, Cahyo Kartiko mengatakan kerja sama ini merupakan kerjasama yang saling menguntungkan dan menjadi langkah BPRS untuk memperluas jaringan, pemasaran dan pemanfaatan teknologi dalam bidang keuangan yang adaptif. Kerjasama ini sekaligus sebagai bagian dari efisiensi operasional seiring kelebihan dari fintech lending yang memiliki adaptasi teknologi lebih cepat dengan model transaksi yang fleksibel, mengingat proses adaptasi teknologi di BPRS relatif membutuhkan waktu panjang.
Hingga September 2022, ada tujuh penyelenggara fintech syariah anggota AFPI kluster syariah dari 102 anggota AFPI. Adapun akumulasi pendanaan kluster syariah di periode ini mencapai Rp7,16 triliun, dengan rincian, pada Desember 2020 masih sebesar Rp484 miliar, Desember 2021 Rp 1,1 triliun dan September 2022 Rp5,5 triliun.
Menurut Lutfi, porsi pendanaan kluster syariah terhadap pendanaan sektor produktif fintech lending pada 2022 masih 8%, maka dari itu, masih besar peluang untuk dapat dimaksimalkan.