
Apple Pay Dipaksa Alih Teknologi ke Pesaing di Jerman

Ilustrasi Apple Pay/computerworld
Kehadiran Apple Pay, sistem pembayaran digital lewat telepon seluler iPhone di Jerman rupanya menuai kontroversi. Sistem transaksi digital yang juga bisa dipakai dalam transaksi ritel sejak setahun lalu diminta membuka sistemnya kepada pesaingnya.
Sebuah komite di parlemen Jerman sedang menyusun aturan untuk itu. Apple lantas menanggapinya bahwa pembukaan sistem pembayaran tersebut kepada pesaing mereka bisa merusak sistem perlindungan data dan keamanan informasi keuangan pelanggan mereka.
Apple Pay yang telah digunakan di Amerika Serikat (AS) sejak 5 tahun lalu memungkinan setiap pengguna iPhone melakukan transaksi digital lewat telepon seluer mereka. Sistem pembayaran digital ini disebut menjadi wilayah bisnis yang sedang berkembang pesat.
Juga dikhawatirkan mengancam dan merusak sistem pembayaran konvensional perbankan dan sistem pembayaran ritel. Pada Rabu (13/11) kemarin komite parlemen Jerman memaksa perusahaan teknologi raksasa itu untuk membuka sistem pembayaran digital mereka kepada pesaingnya.
Desakan itu merupakan revisi atas Undang Undang Anti Pencucian Uang Jerman yang akan berlaku awal tahun depan. Kendati UU itu tidak menyebut Apple secara khusus, perusahaan pembuat sistem pembayaran digital akan dipaksa membuka sistem pembayaran atau alih teknologi kepada pesaing mereka dengan biaya yang masuk akal.
Munculnya UU ini merupakan aspirasi yang sedang berkembang di Jerman untuk membuat aturan yang ketat kepada perusahaan teknologi asal AS. Menanggapi UU itu, Apple kaget. “Kami khawatir UU ini akan merusak perlindungan data, kemudahan pengguna dan keamanan informasi keuangan,” kata Apple seperti dikutip Reuters, Sabtu (16/11).
Seorang pejabat yang menjadi sumber Reuters menyebutkan Kanselir Angela Markel mendorong komite untuk menarik revisi itu. Namun, informasi ini dibantah seorang pejabat senior di kantor Kanselir Jerman.
Leave a reply
