Babak Baru Asuransi Kesehatan, Dewan Penasihat Medis PERDOKJASI Mulai Fase Operasional 1 Maret

0
159

Dewan Penasihat Medis (DPM) PERDOKJASI resmi memasuki fase operasional efektif sejak 1 Maret 2026.

Ketua PERDOKJASI, Wawan Mulyawan menegaskan bahwa DPM bukanlah instrumen sepihak, melainkan bagian dari konsensus sistemik dalam penguatan ekosistem asuransi kesehatan nasional.

“Dewan Penasihat Medis tidak dibentuk untuk kepentingan satu pihak. Ia lahir dari kebutuhan sistem dan mendapat dukungan kolektif profesi dokter serta industri asuransi. DPM adalah konsensus sistemik untuk memastikan setiap keputusan medis dalam asuransi kesehatan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis bukti ilmiah,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan pertimbangan medis dalam tata kelola asuransi akan membantu menjaga keseimbangan antara mutu layanan, kendali biaya, dan keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan nasional.

DPM sebelumnya diluncurkan pada 20 Oktober 2025 sebagai inisiatif penguatan peran profesi dalam tata kelola pembiayaan kesehatan, dan perkembangannya selaras dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025 yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dalam ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.Dalam tahap operasionalnya, DPM berfungsi sebagai mekanisme pertimbangan medis yang independen, terstandar, dan akuntabel dalam proses underwriting maupun klaim. Kehadiran mekanisme ini mencerminkan konsolidasi antara profesi kedokteran dan industri asuransi dalam memperkuat fondasi pembiayaan kesehatan yang akuntabel dan berkelanjutan.

Baca Juga :   Perdokjasi: Pembiayaan Pengobatan dan Terapi Penyakit Langka Jadi Tantangan, Simak Jawabannya!

POJK Nomor 36 Tahun 2025 juga mengatur bahwa perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum, termasuk yang menyelenggarakan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang memasarkan produk kesehatan wajib memiliki Dewan Penasihat Medis. Ketentuan ini berlaku tiga bulan sejak diundangkan pada 22 Desember 2025, kehadiran DPM PERDOKJASI menjadi bagian dari kesiapan profesi dalam mendukung implementasi kerangka tata kelola tersebut.

Untuk menjalankan fungsi operasional DPM secara profesional, PERDOKJASI membentuk badan hukum perkumpulan Dharma Profesional Medika. Melalui entitas ini, sejumlah perusahaan asuransi, termasuk perusahaan third party administrator (TPA), telah mengonfirmasi penunjukannya sebagai mitra Dewan Penasihat Medis guna memperkuat tata kelola lini asuransi kesehatan serta mendukung kepatuhan terhadap POJK Nomor 36 Tahun 2025.

Dengan mulai beroperasinya DPM secara efektif, PERDOKJASI menegaskan komitmennya untuk mendorong berkembangnya praktik insurance medicine governance di Indonesia.

Leave a reply

Iconomics