Bantahan Petinggi PBNU di Kasus Kuota Haji, KPK Endus Aliran Dana
Kantor KPK/Dok. KPK
Pusaran dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 mulai menyentuh organisasi massa Islam terbesar di Indonesia.
Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan miring yang mengarah kepadanya.
Usai menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa (13/01/2026), pria yang akrab disapa Gus Rozin ini tampak irit bicara. Ia secara tegas menepis tuduhan bahwa dirinya maupun organisasi PBNU kecipratan “uang panas” dari karut-marut penentuan kuota haji tersebut.
”Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujar Aizzudin singkat saat dicecar awak media mengenai aliran dana. Ia bahkan mengulang kata “enggak” berkali-kali saat ditanya apakah ada dana yang mengalir ke kas organisasi.
Alih-alih memberikan penjelasan detail, Aizzudin justru meminta publik menunggu keterangan resmi dari penyidik.
“Ya tanya sama beliau-beliau (KPK) lah. Insyaallah kami doakan semua yang terbaik… ini menjadi muhasabah atau introspeksi untuk semuanya,” imbuhnya sebelum meninggalkan lokasi.
Meski dibantah, lembaga antirasuah tampaknya memiliki kartu As. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemanggilan Aizzudin bukan tanpa alasan. Tim penyidik mensinyalir adanya jejak uang yang mampir ke kantong sang petinggi PBNU.
”Ada dugaan aliran dana kepada yang bersangkutan,” tegas Budi dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di hari yang sama.
Benang Merah Dugaan Korupsi Rp1 Triliun
KPK telah menetapkan dua tersangka utama yang merupakan mantan orang kuat di Kemenag hingga saat ini.
Kasus ini mencuat setelah Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan “permainan” dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi.
Alih-alih mengikuti UU No. 8 Tahun 2019 yang mewajibkan 92% kuota untuk haji reguler, Kemenag justru membaginya rata menjadi 50% reguler dan 50% khusus.
Ketidakpatuhan terhadap regulasi inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik transaksional yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan mengorbankan ribuan jamaah haji reguler yang telah mengantre puluhan tahun.