Banyak Pelanggaran, Kementerian LHK: Hampir Setiap Dua Hari Sekali Membawa Orang ke Pengadilan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima banyak pengaduan dari masyarakat hingga tercatat mencapai 6.800 pengaduan. Jumlah tersebut belum termasuk jumlah keseluruhan pengaduan karena ada yang belum masuk ke sistem, dan ada juga yang hanya mengirim via whatsapp.
Melihat akan banyaknya pengaduan yang masuk ini, KLHK menjelaskan pihaknya tengah menangani pengaduan bekerja sama dengan pemerintah daerah, kabupaten, maupun kota.
“Seringkali dalam penanganan ini juga kami coba melibatkan pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota, maupun gubernur. Namun pengadu sering mengadunya ke Jakarta, jadi pengaduan ini ditembuskan kemana-mana. Kami merespons itu, namun sangat sayang sekali tidak semua bisa kami tangani secara langsung karena keterbatasann kami. Kami mendorong pemerintah, wakil kota melakukan merespons ini kita melakukan pengawasan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani belum lama ini saat rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum ini terdapat beberapa UU yang mengatur yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 18 Tahun 2022 tentang Sampah; dan UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun tentu dalam hal ini masih banyak sekali regulasi-regulasi yang berkaitan dengan kehutanan.
“Tapi di dalam UU ini masih ada UU lainnya yang berkaitan dengan kehutanan seperti UU Pencegahan Kerusakan Hutan, Konservasi, UU Kehutanan karena kita fokus pada Pencemaran Kerusakan Lingkungan, maka kami akan menyampaikan ketiga UU ini walaupun dalam praktiknya sangat erat terkait satu sama lain kalau kita jalani misalnya kerusakan kehutanan itu kan kerusakan lingkungan jadi ini tidak bisa dipisahkan,” ungkap Ditjen Gakkum KLHK.
Tahap yang pertama adalah pihak Gakkum KLHK menerima dan menangani pengaduan dari masyarakat yang jumlahnya sangat banyak sekali. Kemudian melakukan pengawasan, sebetulnya terkait pengawasan ini yang memiliki otoritas adalah orang yang memberikan izin tersebut. Jadi, orang tersebutlah yang harus memberikan pengawasan kepada KLHK.
Setelah dilakukan pengawasan, nantinya akan terlihat adanya pelanggaran atau tidak. Kalau terdapat pelanggaran maka akan diberikan penerapan sanksi administratif. Penerapan sanksi administratif ini dilakukan melalui dua cara.
“Beberapa hal dalam persoalan-persoalan lingkungan ada sengketa, sengketa bisa terjadi oleh kegiatan pencemaran usaha besar. Kita bisa melakukan penyelesaian sengketa baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan karena dua-duanya diperbolehkan juga oleh UU Lingkungan Hidup,” kata Ditjen Gakkum.
Apabila dinyatakan bersalah maka akan dikenakan sanksi pidana. Saat ini, KLHK tengah melakukan 1.311 gugatan pidana. Jumlah tersebut masih sangat kecil karena Ditjen Gakkum KLHK menjelaskan bahwa hampir setiap dua hari sekali, pihaknya membawa orang ke pengadilan.