
Bapanas Sebut Jenis Beras yang PPN-nya Tetap 11% dan Naik 12%

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi/Dok. Iconomics
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan beras medium dan premium tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Jenis beras yang tidak dikenakan PPN 12% adalah beras yang diproduksi di dalam negeri.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan beras yang diberlakukan PPN (12%) yaitu beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel dan restoran. Namun, untuk beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, dikecualikan pengenaan PPN-nya tetap 11%.
“Misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN (12%). Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita,” kata Arief dalam keterangan resminya beberapa waktu yang lalu.
Ia melanjutkan kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut disebutkan beras umum terdiri dari beras premium dan medium, yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.
Oleh karena itu, Arief mengatakan Bapanas mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memberlakukan PPN 12% hanya untuk beras khusus tertentu, yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Hal itu sesuai dengan Pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.
“Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini,” katanya.