
Bappenas Sebut 3 Aspek yang Diintervensi Pemerintah pada Master Plan Industri Digital

Tangkapan layar, PLT Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN Rudi Prawiradinata
Transformasi digital menjadi salah satu strategi dalam transformasi ekonomi Indonesia. Apalagi digitalisasi berkembang sangat pesat sejak pandemi Covid-19.
“Peran digitalisasi dalam perekonomian sangat penting dan menjadi salah satu faktor yang mampu untuk meningkatkan daya saing perekonomian di sebuah negara,” kata Rudi Prawiradinata selaku PLT Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN dalam Acara Indonesia Development Forum 2022.
Pemerintah tetap berupaya mengakselerasi pertumbuhan atau pengembangan industri digital. Bersama dengan Bappenas, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan 20 Kementerian/Lembaga lain membangun rencana induk pengembangan industri digital 2023-2045.
Dengan adanya transformasi digital ini diharapkan Indonesia dapat menjadi negara maju di tahun 2045, berpendapatan tinggi sehingga agar mendukung pengoptimalan industrialisasi. Transformasi digital dalam hal ini meliputi infrastruktur digital, pemanfaatan digital, dan penguatan enabler.
Melihat fenomena banyaknya pelaku industri asing di sektor industri digital ini menjadi sebuah ancaman maupun tantangan dalam menangkap peluang pasar. Namun dalam hal ini dapat terlihat kekuatan serta kelemahan sebagai upaya mengatasi fenomena tersebut.
Kekuatannya berupa kewenangan pemerintah dalam mengintervesi pasar, peningkatan pendanaan start up di Indonesia pada tahun 2021 sebanyak 91,7% dari tahun sebelumnya. Serta, kelemahan diantaranya terdapat banyak kasus penipuan daring per tahun mencapai 1.400 kasus, 40-90 juta masyarakat tidak mampu membeli paket internet secara ideal.
Nantinya, pengembangan industri digital Indonesia akan dilakukan sepanjang lima tahapan hingga tahun 2045. Pertama, konsolidasi industri digital Indonesia pada 2022-2024. Kedua, penguatan basis dan akselerasi industri digital pada 2025-2029. Ketiga, penguatan kontribusi industri digital dalam pertumbuhan ekonomi pada 2030-2034. Keempat, peningkatan daya saing industri digital pada 2035-2039. Dan, penguasaan pasar dalam negeri dan penjagaan keberlanjutan industri digital nasional pada 2040-2045.
Tentu dalam hal ini pemerintah akan berfokus dalam pengembangan industri digital yang sesuai dengan visi Indonesia digital di tahun 2045.
“Intervensi pemerintah nanti di dalam master plan pengembangan industri digital ini akan berfokus pada 3 aspek yaitu dari sisi supply, demand, enabler,” kata Rudi.