Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia: Layanan Berjalan Meski Beroperasi Terbatas

Direktur Utama BBJ Stephanus Paulus Lumintang/Unklab
PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) menyatakan kegiatan perdagangan komoditas berjangka serta kliring tetap berjalan meski terbatas operasionalnya. Pernyataan tersebut seiring adanya penyebaran Covid-19 dan kebijakan Work From Home (WFH).
“BBJ berkomitmen tetap memberikan pelayanan kepada seluruh anggota bursa berupa penerimaan pendaftaran transaksi selama 24 jam, dari Senin sampai Jumat. Namun demikian, dikarenakan sebagian besar karyawan melakukan Work From Home, BBJ melayani surat menyurat fisik di hari Senin dan Kamis, jam 10.00 s/d 13.00 WIB,”kata Direktur Utama BBJ Stephanus Paulus Lumintang dalam siaran pers yang diterima Senin (23/03/2020).
Dalam surat edaran bersama yang dikeluarkan oleh PT BBJ dan PT KBI (Persero) tertanggal 20 Maret 2020 menegaskan kedua perusahan tetap beroperasi meskipun dengan layanan operasional terbatas, dengan jangka waktu yang belum ditentukan.
Direktur Utama PT KBI (Persero) Fajar Wibhiyadi pun menegaskan layanan tidak terganggu. Menurut Fajar, KBI tetap akan menyediakan laporan kliring sebagaimana biasa, yang dapat diakses melalui Sistem Kliring Derivatif yang tersedia bagi setiap anggota kliring. Sedangkan untuk layanan teknis, KBI membuka saluran telepon serta surat elektronik yang dapat digunakan oleh para anggota kliring.
Fajar mengatakan bagi para investor, KBI telah menyediakan aplikasi digital yaitu SITNa. Lewat aplikasi tersebut investor dan perusahaan pialang akan saling terhubung, dan investor dapat memantau investasi yang dilakukan meskipun hanya dari rumah. SITNA merupakan suatu sistem yang menyediakan informasi mengenai transaksi berjangka yang telah dijaminkan ke KBI.
Layanan operasional terbatas yang dilakukan BBJ dan KBI mengubah jadwal layanan. Layanan dilakukan Senin sampai Jum’at dari 08.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB. Kedua perusahaan ini juga melakukan pembatasan terhadap pertemuan secara tatap muka. Namun demikian, untuk hal-hal yang bersifat teknis, akan tetap dilayani dengan surat elektronik maupun melalui telepon.