DNKI Mempercepat Inklusi Keuangan, Ini 2 Strateginya

0
450

Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) memutuskan untuk meningkatkan akselerasi implementasi inklusi keuangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah melihat pentingnya peranan inklusi keuangan khususnya lagi pada masa pandemi Covid-19.

“Akselerasi inklusi keuangan tersebut dilakukan melalui dua strategi utama yaitu pertama, mempercepat penyaluran kredit baik dari usaha mikro hingga usaha besar, dan kedua, meningkatkan layanan keuangan berbasis digital, seperti QRIS dan mobile banking,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dalam siaran pers tertulis.

Ia mengatakan kedua program tersebut dapat mencegah penularan Covid-19 juga sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi.

Ia mengatakan inklusi keuangan di Indonesia terus meningkat, baik dari kepemilikan maupun penggunaan rekening di lembaga keuangan. Prestasi ini tidak terlepas dari kerja keras Kementerian dan Lembaga anggota DNKI dalam mengeksekusi program edukasi keuangan, hak properti masyarakat, fasilitasi intermediasi dan saluran distribusi keuangan, digitalisasi layanan keuangan pada sektor pemerintah, perlindungan konsumen, regulasi dan pemerataan infrastruktur telekomunikasi.

Baca Juga :   Pasar Ekspor Intra Asean Sekitar US$48,9 Miliar, Uni Eropa Sekitar US$19,6 Miliar

Indeks inklusi keuangan di Indonesia terus meningkat baik dari sisi kepemilikan akun maupun dari sisi penggunaan akun. Indeks kepemilikan akun meningkat dari 31,3 pada tahun 2014 menjadi 61,7 pada tahun 2020. Sementara indeks penggunaan akun/rekening meningkat dari 59,74 pada 2013 menjadi 81,4 pada 2020.

Sekitar 94,54% dari jumlah total pengaduan layanan keuangan telah terselesaikan. Selain itu, Pemerintah juga telah meresmikan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan.

DNKI juga mencatat bahwa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) turut meningkatkan inklusi keuangan secara signifikan, khususnya di kalangan pelaku usaha mikro dan kecil. Rasio penyaluran kredit UMKM oleh bank umum mencapai 19,8%, sementara realisasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp196,42 triliun, atau setara 103,3%, dari target Rp190 triliun.

Inklusi keuangan juga membutuhkan regulasi yang tepat untuk memacu perkembangannya. Karenanya, pemerintah memperbarui Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 dan mencabut Perpres Nomor 82 Tahun 2016.

Baca Juga :   Tidak Capai Target Investasi, Status KEK Bakal Dicopot

“Kami tetapkan Perpres baru SNKI untuk memacu kenaikan penggunaan dan kepemilikan layanan keuangan formal, yang berpotensi mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Menko Airlangga.

Leave a reply

Iconomics