Inovasi Keuangan Digital Harus Selaras dengan Tingkat Literasi Masyarakat
Pertumbuhan dan inovasi sektor jasa keuangan dengan dorongan teknologi berkembang pesat, bahkan di masa pandemi Covid-19 ini. Itu sebabnya, sektor perbankan pun mau tidak mau harus ikut mengadopsi teknologi yang berkembang saat ini agar tetap mampu memenuhi harapan masyarakat.
“Itu juga dilakukan agar tidak terdisrupsi dengan munculnya berbagai layanan sektor keuangan lewat finansial teknologi (fintech). Kami harapkan sektor jasa keuangan dengan dukungan teknologi agar lebih fleksibel dan lebih paham kebutuhan serta pelayanan terhadap nasabahnya,” kata Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah di webinar bertajuk Digital Customer Engagement: Indonesia Financial Industry And Beyond – What Lies Ahead digelar The Iconomics, Jumat (26/2).
Imansyah mengatakan, untuk saat ini ada sekitar 25 jenis layanan keuangan digital yang ditawarkan setidaknya ratusan penyelenggara yang terdafatar di OJK. Perkembangan dan transformasi digital ini juga harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang handal sebagai bentuk kontribusi dalam perkembangan inovasi keuangan.
Di masa pandemi ini, kata Imansyah, meski memberi dampak yang cukup berat terhadap perekonomian nasional, bisnis peer to peer (P2P) lending masih mampu tumbuh sepanjang 2020. Catatan OJK penyaluran pinjaman mencapai Rp 155,9 triliun pada 2020.
“Angka ini tumbuh 91,3% secata tahunan (yoy) dibanding 2019 yang mencapai Rp 81,49 triliun. Adapun outstanding pinjaman P2P lending tumbuh 16,43% yoy dari Rp 13,14 triliun menjadi Rp 15,31 triliun di 2020,” kata Imansyah.
Perkembangan inovasi keuangan digital, kata Imansyah, ada satu hal penting yang tidak boleh dilupakan, terutama manfaatnya sebesar-besarnya untuk masyarakat. Karena itu, penting untuk meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Itu sebabnya, kata Imansyah, melakukan berbagai upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang berbagai produk keuangan digital dan risiko yang dihadapi masyarakat. Semisal, dulu seringnya penyalahgunaan data pribadi nasabah dan itu menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk meningkatkan literasi sekaligus menyelesaikan 2 perundang-undangan yang dinilai sangat fundamental perannya untuk membangun ekosistem keuangan digital.
Seperti diketahui, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK pada 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03% dan indeks inklusi keuangan 76,19%. Angka ini masih tertinggal dari Malaysia 85% dan Thailand 82%.