Isu Larangan Jual Rokok Eceran Dinilai Jebakan kepada Presiden Jokowi
Ilustrasi/CNN
Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai isu larangan penjualan rokok eceren atau per batang sebagai jebakan dan hinaan kepada Presiden Joko Widodo. Pasalnya, itu hanya isu yang dibingkai pegiat antirokok sedemikian rupa.
“Pelarangan penjualan rokok eceran hanya sebatas usul Kementerian Kesehatan ke Presiden (Jokowi), bukan keputusan seperti yang beredar di jagad maya,” kata Koordinator KNPK Badruddin dalam keterangan resminya, Selasa (27/12).
Menurut Badruddin, kabar yang dipelintir seperti ini dapat mencelakakan Presiden Jokowi. Apalagi, mendekati tahun politik, semua informasi yang tidak valid dapat menyesatkan banyak orang dan riskan memicu gesekan antar-kelompok.
“Antirokok sejak dulu memang terbiasa mencatut nama-nama besar untuk memuluskan agenda mereka. Jadi, saya kira media juga harus lebih disiplin melakukan verifikasi dan cover both sides, tidak asal comot informasi yang belum diverifikasi,” tutur Badruddin.
Pelarangan penjualan rokok eceran tersebut, kata Badruddin, menjadi salah satu dari 7 poin pokok materi yang nantinya akan dimasukkan pada revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
“Terkait revisi PP 109 ini juga mendapatkan penolakan dari berbagai pihak dan stakeholder pertembakauan, seperti Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perokonomian) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin),” kata Badruddin.
Menurut Badruddin, PP 109/2012Â sudah sangat detail sebagai regulasi pertembakauan di Indonesia. Jika PP 109 ditegakkan dengan sungguh-sungguh, seharusnya tidak perlu ada usulan revisi lantaran sudah merangkum secara keseluruhan, termasuk mengatur penjualan terhadap anak.
“Kecuali ada kepentingan-kepentingan dan titipan-titipan tertentu di balik usulan revisi tersebut,” katanya.