Jelang Puncak Arus Balik, Pengusaha Logistik Harus Patuhi SKB Angkutan Lebaran 2026

0
32

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026 oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga Kementerian Pekerjaan Umum. Terutama jelang puncak arus balik Lebaran yang diprediksi akan terjadi dalam beberapa gelombang yaitu 24, 25, serta 27 Maret 2026.

Dalam SKB, operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi pada 13-29 Maret 2026, guna menjaga kelancaran arus mudik dan keselamatan pengguna jalan.

Menhub Dudy mengatakan untuk menghadapi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, pihak menyerukan para pengusaha angkutan logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

Menhub Dudy juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan arus balik untuk merencanakan waktu keberangkatan dengan baik dan menghindari waktu-waktu yang diprediksi menjadi puncak arus balik. Dengan pengaturan perjalanan yang lebih tersebar, diharapkan kepadatan lalu lintas dapat diminimalkan dan perjalanan masyarakat menjadi lebih nyaman dan aman.

Leave a reply

Iconomics