Kasus Eks Wali Kota Madiun: 11 Saksi Diperiksa KPK terkait Aliran Dana CSR

0
54
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai mendalami dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Madiun, Maidi.

Fokus penyidikan saat ini mengarah pada manipulasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan sejumlah pemberian paksa dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 11 orang saksi pada Selasa, 14 April 2026. Para saksi yang diperiksa terdiri dari 10 pihak swasta dan satu orang pengurus Rukun Tetangga (RT).

“Melalui pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan para saksi terkait upaya pemerasan dengan modus penyaluran CSR serta pemberian-pemberian lain yang ditujukan kepada Wali Kota saat itu,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/04/2026).

Budi menjelaskan bahwa materi pemeriksaan tidak hanya seputar aliran dana, tetapi juga mendalami unsur paksaan yang diduga dilakukan Maidi kepada para pelaku usaha di Kota Madiun.

Penyidik mengonfirmasi adanya upaya intimidasi agar para pengusaha menyetorkan sejumlah uang dengan dalih dana sosial.

“Para saksi dikonfirmasi mengenai upaya-upaya tersangka dalam memaksa sejumlah pengusaha untuk memberikan dana CSR tersebut,” tambah Budi.

Baca Juga :   Trisula Corporation Sumbang Alat Kesehatan untuk Perangi Covid-19

Berdasarkan data dari KPK, pihak-pihak yang diperiksa sabagai saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan yakni:

1. Ariyanti dari pihak swasta;
2. Guritno Indah Wibowo dari pihak swasta;
3. Tri Handoko dari pihak swasta;
4. Bambang Kustarto dari pihak swasta;
5. Mudjijono dari pihak swasta;
6. Dwi Yuni Andayani dari pihak swasta;
7. Tutik Sariwati dari pihak swasta;
8. Faisal Bayu Kisworo dari pihak swasta;
9. Syahrial Lastiadi Arief dari pihak swasta;
10. Wawan dari pihak swasta;
11. Imam Teguh Santoso selaku pengurus RT.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Sebelumnya, KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat teras daerah, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Ketua KONI Kota Madiun, guna melengkapi berkas perkara tersangka Maidi.

Leave a reply

Iconomics