Kejagung Tetapkan Pejabat BGN LMI Jadi Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Kantor Pusat BGN/Dok. Iconomics
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Kali ini, penyidik menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial LMI sebagai tersangka baru.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum dipromosikan menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
Menurut Syarief, peran LMI bermula pada 2025 ketika yang bersangkutan diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan untuk menjual alat makan (food tray atau ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan dengan tujuan menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan oleh tersangka,” kata Syarief di Jakarta, Kamis (02/07/2026).
Ia menjelaskan harga yang ditetapkan tersebut diduga telah memasukkan bagian keuntungan yang akan diterima LMI sebagai imbalan agar penggunaan ompreng tersebut memperoleh persetujuan.
“Dalam harga tersebut termasuk ada bagian untuk saudara LMI supaya penggunaan ompreng itu di-approve atau disetujui,” ujarnya.
Penyidik belum mengungkap besaran keuntungan yang diduga diterima LMI. Namun, atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG bertambah menjadi tujuh orang.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam perkara tersebut.