Kemendag Tanggapi Kabar Barang Pekerja Migran yang Tertahan di Tanjung Emas

0
45

Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons kabar tertahannya barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) di gudang penyimpanan barang logistik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Kemendag menyatakan ada kesalahpahaman.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso menyampaikan terjadi kesalahpahaman saat inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (04/04/2024) lalu. Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba. Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.

“Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur,” kata Budi dalam keterangan resminya.

Budi menyampaikan dengan telah diberikannya relaksasi impor barang kiriman PMI melalui Permendag 36/2023 jo. 3/2024 diharapkan PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga, tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.

“Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi PMI sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia,” kata Budi.

Leave a reply

Iconomics