Kemenko Perekonomian Gencarkan Program Kredit Alsintan dan KUR Khusus Tebu Demi Swasembada
Program kredit Alsintan dan kredit usaha rakyat (KUR) khusus tebu menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi petani. Langkah mengakselerasi moderenisasi alat-alat pertanian ini demi mencapai swasembada..
“Kredit Usaha Alsintan didesain untuk memanfaatkan alat yang dapat membantu petani dalam meningkatkan produktivitas dengan keterbatasan lahan yang ada. Program KUR Tebu Rakyat dan Kredit Usaha Alsintan diharapkan menjadi instrumen dalam mencapai swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan dalam keterangan resminya.
Deputi Ferry juga menyampaikan bahwa Pemerintah memberikan sejumlah relaksasi KUR pada sektor perkebunan tebu yang merupakan inisiatif Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM. Adapun relaksasi yang diberikan antara lain yakni relaksasi ketentuan agunan tambahan, relaksasi persyaratan bagi penerima yang belum pernah mengakses kredit/pembiayaan komersial, relaksasi suku bunga/marjin berjenjang, relaksasi pembatasan akses berulang, dan relaksasi ketentuan jangka waktu minimal usaha produktif.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan KUR sektor perkebunan tebu dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Kredit Usaha Alsintan juga didesain untuk mendorong pemanfaatan teknologi yang mampu meningkatkan produktivitas meskipun lahan pertanian terbatas. Kedua program ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mencapai swasembada pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani,” imbuh Deputi Ferry, menegaskan pentingnya menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian global.
Melalui program ini, Pemerintah berharap semakin banyak petani beralih ke teknologi pertanian moderen. Dengan demikian, pertanian Indonesia dapat terus tumbuh menjadi sektor yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing, sekaligus menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.
Dalam regulasinya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi petani melalui pelaksanaan Kredit Usaha Alsintan, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 tahun 2025 untuk mendukung program swasembada gula nasional melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tebu rakyat.