Kementerian Komdigi: Cloudflare Belum Daftar PSE Lingkup Privat dan Jadi Sarang Judol
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar/Dok. Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak Cloudflare segera melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia. Apalagi Kementerian menemukan mayoritas situs judi online yang ditangani menggunakan infrastruktur Cloudflare.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, temuan mengenai tingginya jumlah internet protocol (IP) situs judi online yang berada di balik layanan Cloudflare telah disampaikan kepada perusahaan tersebut. Komdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi dan meminta komitmen agar segera melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Berdasarkan 10.000 data sampling situs judi online yang ditangani pada periode 1-2 November 2025, lebih dari 76% diantaranya menggunakan layanan Cloudflare, termasuk untuk penyamaran alamat IP dan mempercepat perpindahan domain untuk menghindari pemblokiran konten.
“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Dirjen Alexander dalam keterangannya.
Menurutnya, pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Ia mengatakan tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan.
Cloudflare saat ini termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera mengurus pendaftaran PSE.