Kepala PPATK Ungkap Urgensi Pembahasan dan Pengesahan RUU Perampasan Aset

0
421

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan tindak lanjut dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kepada pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam keterangan tertulis, Kepala PPATK Dian Ediana mengharapkan RUU ini dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU.

Kepala PPATK menjelaskan urgensi pengesahan RUU tersebut. Ada beberapa poin yang menjadi perhatiannya. Ia melihat tingkat pemberantasan tindak pidana ekonomi, termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, keuangan dll tingkat keberhasilannya relatif masih rendah. Salah satu penyebabnya faktor penjera dan deterrentĀ masih sangat tidak memadai. Dalam hal ini perampasan seluruh aset hasil tindak kejahatan ekonomi merupakan faktor penjera/deterrentĀ faktor yg hrs dilakukan.

Ediana menilai kejahatan ekonomi ini merupakan kejahatan canggih (sophisticated) dengan segala bentuk rekayasa keuangan (financial engineering) dan rekayasa hukum (legal engineering) sehingga mempersulit proses hukum di pengadilan maupun proses penyitaan konvensional.

Faktor lainnya yang mendesak, menurut Ketua PPATK, asset recoveryĀ kerugian negara atau kerugian sosial-ekonomi dari kejahatan-kejahatan ekonomi masih sangat rendah, sehingga belum cukup membantu keuangan negara dalam upaya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu penindakan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang seharusnya menyertai tindak pidana ekonomi, dimana seharusnya dapat dilakukan secara progresif berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 masih terbatas realisasinya.

Leave a reply

Iconomics