Uang Kasus BTS 4G Mengalir ke Komisi I DPR, Tersangka Bilang Penyerahan di Andara, Sentul

0
501
Reporter: Kristian Ginting

Dugaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal aliran dana kasus proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ke DPR tampaknya benar. Pasalnya, 2 tersangka dalam keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) bersesuaian membenarkan adanya arahan mengalirkan dana ke DPR.

Kedua tersangka itu adalah Irwan Hermawan selaku komisaris PT Solitechmedia Synergy dan Windi Purnama yang disebut sebagai orang kepercayaan Irwan. Dalam BAP Windi, misalnya, mengaku menjadi kurir untuk mengambil dan mengantarkan uang sebagaimana arahan dari Irwan dan Anang Achmad Latif, mantan Dirut Bakti Kominfo yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

“Saya diminta menjadi kurir mengantar dan mengambil uang dari pihak-pihak yang diminta Irwan. Misalnya saya mengambil uang dari Bayu (PT Sarana Global Indonesia), Steven (PT Waradana Yusa Abadi), Winston/Tri (PT Surya Energi Indotama), anak buah Jemmy Sutjiawan (PT Fiberhome Technologies Indonesia) dan lain sebagainya,” kata Windi seperti yang termuat dalam BAP-nya yang dimiliki The Iconomics.

Sementara hubungannya dengan Anang Latif, Windi mengaku mendapat arahan untuk menyerahkan uang kepada sejumlah pihak seperti Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, lalu nomor telepon atas nama Sadikin. Uang tersebut diserahkan di Plaza Indonesia, Jakarta.

“Untuk Komisi I DPR RI saya serahkan di Andara, di Sentul,” ujar Windi lagi.

Sementara itu, Irwan dalam BAP-nya menuturkan, Windi benar menjadi kurir untuk mengambil dan mengantarkan uang kepada sejumlah orang. Dan itu permintaan dari Anang Latif. Irwan mengaku mengetahui soal pemberian uang Rp 500 juta per bulan dari Anang Latif kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Baca Juga :   DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan 7 RUU Provinsi Jadi UU

“Yang saya ketahui bahwa ada uang tunai sejumlah Rp 500 juta per bulan yang dititip saudara Anang Latif kepada staf menteri yang saya tidak ketahui namanya untuk kebutuhan staf menteri sejak pertengahan 2021 hingga akhir 2022, saya mengetahui hal tersebut dari penyampaian saksi Anang Achmad Latif kepada saya,” ujar Irwan dalam keterangannya di BAP bertanggal 16 Maret 2023.

Masih kata Irwan, uang sebagai jatah bulanan itu diperoleh Anang Latif dari proyek BTS 4G Bakti. Dan, Irwan menduga sumber uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan.

“Karena yang memberikan uang ketika proyek sedang berjalan adalah Jemmy Sutjiawan, sedangkan untuk konsorsium lain setahu saya tidak mau memberikan uang sebelum proyek selesai,” kata Irwan.

Selanjutnya, kata Irwan, penyerahan uang tersebut dilakukan Windi kepada staf menteri Kominfo senilai Rp 500 juta per bulan. Penyerahan uang tersebut tidak hanya kepada staf menteri melainkan kepada anak buah Anang Latif seperti Feriandi Mirza, Gumala Warman, anggota Pokja, juga ke DPR RI.

“Bahwa Windi Purnama adalah pihak yang menjadi kurir untuk mengantarkan uang atas perintah Anang Achmad Latif,” kata Irwan.

Untuk mengkonfirmasi pengakuan Irwan dan Windy sebagaimana termuat dalam BAP mereka, wartawan theiconomics.com mencoba menghubungi pengacara Irwan, Anang Achmad Latif (mantan Direktur Utama Bakti Kominfo) dan sejumlah anggota Komisi I DPR lewat aplikasi perpesanan Whatsapp. Pertanyaan yang diajukan kepada tiap-tiap pengacara dan anggota Komisi I itu sama sekali tidak dijawab hingga berita ini dimuat.

Soal aliran dana ini khususnya ke DPR, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut. “Saya belum dapat infonya,” kata Ketut.

Baca Juga :   Kuasa Hukum TRAM dan JBU: Lelang Aset oleh Kejagung Ilegal, Masyarakat Jangan Ikutan!

Pada akhir Mei lalu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirimkan surat pernyataan kepada Ketua DPR Puan Maharani yang diarahkan ke Komisi I DPR. Surat Boyamin bertujuan meminta pernyataan yang ditandatangani seluruh anggota Komisi I terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kominfo.

Menurut Boyamin, pernyataan ini penting karena MAKI mendapat informasi soal dugaan adanya aliran dana proyek BTS 4G kepada anggota Komisi I DPR. “Menurut saya masih setengah-setengah begitu ada dugaan seseorang namanya Nispra itu meminta uang kepada pemborong-pemborong BTS Kominfo, uang Rp 35 miliar katanya versinya dia akan diserahkan ke anggota DPR, Komisi, I katanya begitu,” kata Boyamin seperti dikutip detikcom.

Kendati demikian, kata Boyamin, pihaknya tidak yakin uang tersebut tidak sampai ke Komisi I DPR karena Nispra itu hanya memanfaatkan situasi. Mengapa? Soalnya Nispra kepada temannya bercerita mendapat uang senilai Rp 30 miliar padahal dapat Rp 35 miliar.

“Artinya dia (Nispra) saja sudah nggak jujur, kalau pun dapat Rp 35 miliar, omong ke temannya sudah dapat Rp 30 miliar, begitu, artinya diduga bisa saja ditilep dia (Nispra) sendiri, hanya memanfaatkan situasi,” kata Boyamin lagi.

Karena itu, kata Boyamin, informasi ini perlu dikonfirmasi anggota Komisi I DPR. Dan, menyatakan mereka tidak menerima apapun terkait dengan proyek BTS 4G yang kini menjadi kasus di Kejaksaan Agung.

Kronologis
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Johnny G. Plate (mantan Menkominfo), Galumbang Simanjuntak (Dirut Moratelindo), Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo ), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Yohan Yunato (Tenaga Ahli Hudev UI), Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment) dan Windi Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan). Orang terakhir yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki, yang juga Direktur PT Basis Utama Prima (BUP).

Baca Juga :   Ketua DPR: Aplikasi Pemerintah Harus Lindungi Data Warga dari Kebocoran

Kasus ini bermula dari penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Seluruhnya berada di wilayah 3T Indonesia yang meliputi di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

Tahun 2021, Bakti punya komitmen membangun 7.904 BTS 4G di wilayah 3T tersebut. Pembangunan dibagi dalam 2 fase selama 2 tahun yaitu 2021 sebanyak 4.200 desa dan sisanya baru pada tahun berikutnya.

Bakti bekerja sama dengan penyedia jaringan terpilih menandatangani kontrak payung yang awalnya dengan ditandatangani Bakti dengan Fiberhome, Telkom Infra dan Multitrans Data yang sepakat membangun BTS 4G di paket 1 dan 2 dengan total nilai Rp 9,5 triliun selama 2021-2022.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus BTS 4G itu kepada Kejagung. Dalam laporannya, BPKP menemukan kerugian negara senilai Rp 8,032 triliun.

Khusus untuk Johnny Plate, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga kalinya, disimpulkan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek BTS 4G. Karena itu, penyidik menjerat Johnny dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan, kasus Plate akan segera memasuki persidangan pada 27 Juni mendatang.

 

Leave a reply

Iconomics