KPK Beberkan Peran Sosok ZA di Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas perantara yang diduga bertugas menyalurkan uang suap dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. Sosok tersebut diketahui berinisial ZA.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa ZA berperan sebagai jembatan aliran dana dalam skandal korupsi kuota haji tersebut. Namun, Taufik menyebut uang senilai US$1 juta (sekitar Rp15,8 miliar) itu gagal berpindah tangan ke anggota dewan.
”Fakta yang kami temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota Pansus. Namun, uang tersebut masih dipegang oleh saudara ZA dan belum sempat dibagikan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/04/2026).
Meski komitmen suap telah terjadi, penyidik memastikan dana besar tersebut masih tertahan di tangan ZA saat dilakukan penindakan. KPK kini tengah mendalami apakah ada upaya penghalangan penyidikan atau keterlibatan pihak lain yang memerintahkan penundaan distribusi uang tersebut.
”Fakta yang kami temukan, (uang) masih dipegang oleh saudara ZA,” tegas Taufik saat menjelaskan kronologi dugaan aliran dana dari pihak Yaqut.
Pengakuan ini memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang telah menjerat Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Penangkapan ZA dan penyitaan mata uang asing itu menjadi bukti krusial adanya upaya intervensi terhadap proses politik di DPR RI melalui jalur suap.
Hingga saat ini, saksi ZA masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap daftar nama anggota Pansus Haji DPR yang sedianya akan menerima aliran dana tersebut.