KPK Gandeng Otoritas Singapura Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Petral
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) dengan menggandeng lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan bahwa koordinasi dengan CPIB merupakan langkah positif dan mendapat dukungan penuh.
“Sudah melakukan koordinasi dengan CPIB ya, lembaga pemberantasan korupsi yang ada di Singapura,” ujar Setyo kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Ia menambahkan, CPIB sangat terbuka dan kerja sama ini akan ditindaklanjuti dengan kegiatan penyidikan berikutnya.
Kasus Melibatkan Banyak Negara
Setyo Budiyanto juga mengungkapkan bahwa CPIB memberikan rekomendasi agar KPK menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum di negara lain. Hal ini mengindikasikan bahwa skandal korupsi ini memiliki dimensi transnasional.
“Karena ini tidak menutup kemungkinan bahwa perkaranya ini tidak hanya dalam satu negara saja, tetapi melibatkan beberapa negara,” jelas Setyo, menegaskan kompleksitas kasus pengadaan minyak global ini.
Pengembangan dari Dua Perkara
Penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral/PES tahun 2009-2015 ini diumumkan KPK pada 3 November 2025. Kasus ini merupakan pengembangan dari dua perkara sebelumnya yang diusut sejak Oktober 2025.
Pertama, Kasus Suap Pengadaan Katalis PT Pertamina. Kasus ini melibatkan tersangka CD, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012 hingga 2014 yang sekaligus Komisaris Petral.
Kedua, Kasus Suap Perdagangan Minyak dan Produk Jadi. Kasus ini melibatkan tersangka BI, Managing Director PT PES periode 2009 hingga 2013 yang juga sempat menjabat Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015.