KPK: Potensi Korupsi Berawal dari Kaderisasi Parpol yang Transaksional

0
26
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai potensi korupsi tidak hanya muncul saat seseorang menjabat sebagai pejabat publik, tetapi mulai berakar sejak proses awal dalam partai politik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan praktik koruptif kerap bermula dari sistem kaderisasi partai yang bersifat transaksional dan minim akuntabilitas.

“KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/04/2026).

Atas dasar itu, KPK mendorong perbaikan tata kelola partai politik. Upaya tersebut dilakukan melalui kajian yang disusun Direktorat Monitoring sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi.

“Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujar Budi.

Budi menjelaskan dalam regulasi itu KPK memiliki kewenangan melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk mengkaji sistem administrasi di berbagai lembaga.

“Kemudian dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa dalam melakukan monitor tersebut, KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan,” bebernya.

Baca Juga :   KPK Resmi Tahan Wamenaker IEG Selama 20 Hari ke Depan

Berdasarkan hasil kajian KPK pada 2025, kata Budi, telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi, antara lain dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tata kelola partai politik, serta penggunaan transaksi uang tunai.

“Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Dalam kajiannya, lanjut Budi, KPK juga menemukan persoalan dalam sistem kaderisasi partai, termasuk adanya biaya masuk bagi calon kader hingga proses pencalonan dalam pemilu.

Kondisi ini, kata Budi, berpotensi mendorong praktik pengembalian modal politik melalui cara yang tidak sesuai ketentuan.

Sebagai rekomendasi, KPK juga telah mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi dengan pembagian jenjang anggota menjadi kader muda, madya, dan utama. Selain itu, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi dari kader madya.

Untuk jabatan politik strategis seperti presiden, wakil presiden, serta kepala daerah, KPK mengusulkan agar kandidat berasal dari kader partai yang telah melalui proses kaderisasi dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga :   KPK Sita 33 Kendaraan dalam OTT Imigrasi Jakarta Barat

KPK juga merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan mencegah konsentrasi kekuasaan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics