KPK Siap Hadapi Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

0
31
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaga antirasuah menghormati langkah hukum tersebut sebagai hak konstitusional tersangka yang dijamin oleh undang-undang.

​”KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ. Kami memandang praperadilan ini sebagai bagian dari proses uji transparansi dalam sistem peradilan pidana,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (11/02/2026).

Yaqut resmi mengambil langkah hukum guna menghadapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Yaqut melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

​Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Fokus utama dari permohonan ini adalah menguji aspek formalitas penegakan hukum, yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Jakarta Selatan belum mengungkap detail petitum atau poin-poin tuntutan lengkap dari pemohon. Identitas hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan juga masih dalam tahap penentuan.

Baca Juga :   Kementerian Haji dan Umrah Segera Terbentuk, Tinggal Menunggu Keppres

​Langkah praperadilan ini menjadi babak baru dalam konfrontasi hukum antara mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut dengan KPK, yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan intensif terkait alokasi kuota haji yang dianggap menyalahi prosedur.

​Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK atas dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji yang menyeret nama Yaqut.

Gugatan praperadilan resmi didaftarkan oleh pihak Yaqut pada Selasa (10/02/2026) guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.

​Meski menghadapi gugatan, KPK meyakini bahwa prosedur hukum yang dijalankan telah sesuai dengan alat bukti yang cukup dan ketentuan yang berlaku.

 

​Poin Utama Perkara

​Identitas Pemohon: Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama).

​Nomor Perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

​Lokasi Gugatan: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

​Jadwal Sidang: Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.

Leave a reply

Iconomics