KPK Sita Rp550 Juta dari Tangan Kanan dan Kadis PUPR Madiun
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengamankan barang bukti dalam skandal dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi (MD). Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menyita uang tunai total senilai Rp550 juta yang diduga kuat sebagai bagian dari praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Uang tunai tersebut disita dari dua sosok sentral yang kini telah menyandang status tersangka bersama sang Wali Kota.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu merincikan bahwa uang sebesar Rp350 juta diamankan dari tangan Rochim Ruhdiyanto (RR), pihak swasta yang dikenal sebagai orang kepercayaan Maidi.
Sementara itu, sisa uang sebesar Rp200 juta disita dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah (TM).
“Penyitaan ini dilakukan sesaat setelah tim mengamankan para tersangka dalam operasi senyap di Jawa Timur. Uang tersebut diduga merupakan imbalan terkait proyek infrastruktur dan dana tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Penangkapan Maidi menjadi sorotan tajam karena terkait dengan dugaan “jual beli” proyek dan manipulasi dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Madiun.
Hingga saat ini, KPK telah memetakan kasus ini ke dalam dua kluster korupsi. Kluster pemerasan, melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto terkait penarikan fee proyek dan dana CSR secara paksa kepada pihak pengusaha. Kemudian kluster gratifikasi, melibatkan Maidi dan Thariq Megah terkait penerimaan suap atau hadiah yang berhubungan dengan jabatan di sektor pekerjaan umum.
Dengan adanya penyitaan uang tunai ini, KPK memperkuat konstruksi hukum terhadap ketiga tersangka. Para tersangka kini mendekam di rumah tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain yang lebih besar dalam lingkaran kekuasaan tersebut.