Maidi Diduga “Palak” Rp600 Juta ke Pengembang Properti PT HB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri)/Dok. KPK
Wali Kota Madiun Maidi (MD) diduga telah meminta Rp600 juta kepada pengembang properti, yakni PT HB. Permintaan itu terjadi pada rentang waktu Juni 2025.
Adapun proses penerimaan uang tersebut bermula dari pihak pengembang properti yang memberikan uang kepada SK selaku rekanan kepercayaan Maidi.
“Selanjutnya, disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (21/01/2026).
Orang PT HB pun, kata Asep, menjadi salah satu pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yakni SG yang juga merupakan pemilik Rumah Sakit Umum Darmayu Madiun.
Diketahui, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi. OTT terhadap Maidi itu pun terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) di Kota Madiun.
Kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah (TM).
KPK juga mengumumkan ada dua kluster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.