Skandal ‘Uang Sewa’ Jalan: Wali Kota Madiun Terjerat Dugaan Korupsi Jalur Pendidikan
Konferensi pers OTT dugaan tipikor di lingkungan Kota Madiun dan Kabupaten Pati oleh KPK/Dok. Ist
Kedok penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) kembali menjadi sorotan pada kasus Wali Kota Madiun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD) sebagai tersangka setelah diduga “menjual” izin akses jalan senilai ratusan juta rupiah kepada sebuah institusi pendidikan.
Kasus ini bermula dari kebutuhan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun akan akses jalan menuju kampusnya. Alih-alih memberikan pelayanan publik yang semestinya, Maidi diduga menginstruksikan anak buahnya untuk memungut “uang sewa” selama 14 tahun kepada pihak yayasan.
”Uang sebesar Rp350 juta diminta dengan dalih sebagai dana CSR Kota Madiun,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Selasa (20/01/2026).
Untuk menyamarkan jejak, transaksi tidak dilakukan secara langsung. Pada awal Januari 2026, pihak yayasan mentransfer dana tersebut melalui rekening sebuah perusahaan (CV SA) milik orang kepercayaan sang Wali Kota.
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa STIKES hanyalah salah satu korban. Maidi diduga menjalankan sistem fee perizinan yang sistematis di lingkungan Pemkot Madiun. Siapa pun yang ingin membuka usaha mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba diduga harus menyetorkan sejumlah uang jika ingin izinnya terbit.
Kronologi Penangkapan
KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi terkait dugaan imbalan proyek dan penyalahgunaan dana CSR pada 19 Januari 2026.
KPK menaikkan status Maidi resmi menjadi tersangka pada 20 Januari 2026. Ia tidak sendirian, KPK juga menyeret dua nama lain dalam pusaran kasus ini, yakni Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi. Kemudian Thariq Megah (TM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Penyidik KPK membagi kasus ini ke dalam dua kluster besar. Pertama, kluster pemerasan yang melibatkan Maidi dan Rochim dalam urusan izin akses jalan dan perizinan usaha. Kedua, kluster gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah terkait proyek-proyek di Dinas PUPR.
Saat ini, Maidi harus menanggalkan baju dinasnya dan mengenakan rompi oranye KPK. Dengan barang bukti awal senilai Rp550 juta, tim penyidik terus mendalami potensi kerugian negara yang lebih besar dari praktik “upeti” perizinan ini.