Keponakan Presiden Prabowo Jadi Calon Deputi Gubernur BI, Independensi Bank Sentral Terancam?

0
93

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan keponakannya, Thomas Djiwandono, sebagai salah satu calon atau nominee Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri pada 13 Januari 2026.

Thomas saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Putra Gubernur Bank Indonesia periode 1993-1998, Sudradjad Djiwandono, tersebut juga pernah menjabat sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), partai yang dibentuk dan dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Selain Thomas, Presiden Prabowo juga mengusulkan dua nominee lainnya kepada DPR RI, yakni Solikin M. Juhro dan Dicky Kartikoyono.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengakui bahwa tiga nama tersebut merupakan hasil rekomendasinya kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Untuk proses pengisian jabatan sebagai pengganti Bapak Yuda Agung tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia termasuk memperhatikan persyaratan anggota Dewan Gubernur, saya sebagai Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 14 Januari 2026 menyampaikan kepada Bapak Presiden rekomendasi usulan tiga calon Deputi Gubernur yaitu Bapak Thomas Djiwandono, Bapak Dicky Kartikoyono, dan Bapak Solikin M Juhro,” kata Perry di sela-sela konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia Januari 2026 pada Rabu (21/1).

Perry menyampaikan bahwa tiga nama yang direkomendasikannya tersebut telah diteruskan Presiden Prabowo kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

“Kita tentu saja serahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memberikan persetujuan terhadap salah satu dari tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :   BI Rate Dipertahankan, BI Fokus Dorong Penurunan Suku Bunga Kredit yang Masih Lamban

DPR RI melalui Komisi XI telah merilis jadwal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi ketiga calon tersebut. Pada Jumat, 23 Januari 2026, uji kelayakan dan kepatutan dijadwalkan untuk Solikin M. Juhro. Selanjutnya, pada Senin, 26 Januari 2026, uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan terhadap Dicky Kartikoyono dan Thomas Djiwandono.

Masihkah BI Independen?

Masuknya nama Thomas Djiwandono dalam bursa calon Deputi Gubernur Bank Indonesia menambah kekhawatiran akan potensi berkurangnya independensi bank sentral yang mengendalikan kebijakan moneter dari pengaruh eksekutif sebagai pemegang kewenangan di bidang fiskal.

Dalam sejarah bank sentral Indonesia, pada era Orde Baru Bank Indonesia memang menjadi bagian dari kabinet. Karena itu, Gubernur BI merupakan anggota kabinet, sejajar dengan para menteri.

Krisis moneter 1997/1998 menjadi pelajaran penting bahwa bank sentral harus bebas dari intervensi pemerintah. Atas dasar itu, pada 1999 Undang-Undang Bank Indonesia direvisi sehingga BI menjadi lembaga independen yang tidak lagi berada di bawah kekuasaan eksekutif.

Namun, kekhawatiran terhadap independensi Bank Indonesia kembali mengemuka pada 2020 ketika pandemi Covid-19 menekan perekonomian dan fiskal negara. Dalam kondisi tersebut, Bank Indonesia menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi berbagai program pemulihan ekonomi.

Baca Juga :   Dilantik Kedua Kalinya Jadi Gubernur BI, Perry Dinilai Teruji Jaga Kebijakan Moneter RI

Melalui kebijakan yang dikenal sebagai burden sharing, Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana. Kebijakan burden sharing pada masa pandemi, sebagaimana diatur dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 atau Undang-Undang No. 2 Tahun 2020, dinilai masih dapat dimaklumi karena situasi ekonomi yang darurat.

Namun, kebijakan serupa kembali diterapkan pada 2025. Skema burden sharing kali ini dilakukan melalui pembagian beban bunga antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, dengan tujuan mengurangi beban pembiayaan program-program ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita, program Presiden Prabowo Subianto.

Pertanyaan mengenai independensi bank sentral juga mencuat ketika sejak November 2025 Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan Bank Indonesia mulai dihadiri perwakilan pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Pada RDG November 2025, Kementerian Keuangan diwakili oleh Thomas Djiwandono.

Saat itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa kehadiran perwakilan pemerintah telah sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) huruf a Undang-Undang Bank Indonesia. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter dan dapat dihadiri oleh satu atau lebih menteri yang mewakili pemerintah. Perwakilan pemerintah memiliki hak bicara, namun tidak memiliki hak suara.

“Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia di atas, Dewan Gubernur memandang perlu untuk mengundang Menteri Keuangan untuk hadir dalam setiap Rapat Dewan Gubernur bulanan guna memperkuat koordinasi kebijakan moneter Bank Indonesia dan kebijakan fiskal pemerintah yang selama ini telah erat, semakin dipererat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan bersama mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” jelas Perry saat itu.

Baca Juga :   BI: Pertumbuhan Kredit Berjalan Lambat, DPK Kencang

Pencalonan Thomas Djiwandono, keponakan Presiden sekaligus kader Partai Gerindra, sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia menambah keraguan mengenai masa depan independensi BI.

Namun demikian, Perry Warjiyo yang telah menjabat sebagai Gubernur BI selama dua periode menepis kekhawatiran tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Deputi Gubernur tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Menurut Perry, pengambilan keputusan di Bank Indonesia dilakukan oleh Dewan Gubernur secara kolektif-kolegial, dengan rekomendasi kebijakan yang dirumuskan dan dibahas melalui komite-komite yang ada.

“Proses pengambilan kebijakan di Bank Indonesia tetap kami pastikan dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat. Tentu saja bersinergi erat dengan kebijakan pemerintah untuk bersama menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics