KPK Periksa Sekda Bekasi, Usut Campur Tangan HM Kunang dalam Mutasi Jabatan
KPK resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama dengan ayahnya, HM Kunang (HMK), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami/Dok. Ist
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin guna mendalami peran tersangka HM Kunang (HMK) dalam sengkarut dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan Endin difokuskan pada dugaan keterlibatan HMK dalam pengaturan mutasi dan promosi jabatan di tingkat kepala dinas, meskipun HMK bukan merupakan pejabat struktural di Pemkab Bekasi. HMK sendiri merupakan ayah dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan Sekda Bekasi sangat diperlukan untuk memperjelas pengaruh HMK dalam kebijakan internal pemerintah daerah.
“Saksi didalami terkait sejauh mana peran tersangka HMK dalam proses mutasi dan promosi jabatan kepala dinas di Pemkab Bekasi,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/01/2026).
HMK ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjadi aktor intelektual di balik aliran dana suap yang menjerat putranya.
Diketahui, HMK menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, namun diduga memiliki pengaruh besar dalam penentuan posisi strategis di Pemkab Bekasi.
Kilas Balik Operasi Senyap
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesepuluh yang digelar KPK pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, tim antirasuah mengamankan sepuluh orang dan menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai uang suap terkait sejumlah proyek pembangunan.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam perkara ini:
1. Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati Bekasi nonaktif (Dugaan Penerima).
2. HM Kunang (HMK): Ayah Bupati Bekasi/Kepala Desa Sukadami (Dugaan Penerima).
3. Sarjan (SRJ): Pihak swasta (Dugaan Pemberi).
Ade Kuswara dan ayahnya diduga bekerja sama mengoordinasikan penerimaan komitmen fee dari pihak swasta untuk meloloskan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan untuk melihat adanya potensi keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang lebih luas dalam birokrasi Kabupaten Bekasi.