KPK Periksa Stafsus Eks Menteri Agama Yaqut, Pendalaman Barang Bukti yang Disita
Gedung KPK/Sindonews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Kabar terbaru, KPK telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan Ishfah bertujuan untuk mendalami petunjuk dan barang bukti yang sudah disita.
“Hari ini sudah ada pemanggilan, dan hadir. (Apakah Ishfah Abidal Aziz?) Betul,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/08/2025).
Ishfah merupakan salah satu pihak yang rumahnya sempat digeledah dan dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK karena keberadaannya dinilai krusial untuk proses penyidikan.
Kerugian Negara dan Sorotan Tambahan Kuota Haji
Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah KPK mengumumkan adanya potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penyidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Selain Ishfah, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk memastikan mereka dapat mengikuti proses hukum.
Tak hanya dari KPK, kasus ini juga mendapat perhatian dari Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus menyoroti adanya dugaan kejanggalan, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama membagi kuota tersebut 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8% dan haji reguler 92%.
Adanya perbedaan ini menjadi salah satu fokus penyelidikan yang sedang berlangsung, baik oleh KPK maupun Pansus DPR.
Hingga saat ini, KPK berencana memanggil orang-orang terdekat Yaqut dalam waktu dekat untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Kita nantikan saja perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyangkut dana umat ini,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.