KPK Telusuri Aliran Dana ke Petinggi PBNU di Kasus Kuota Haji
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik simpul baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama.
Penyidik lembaga antirasuah tersebut menduga adanya aliran uang haram yang mengalir ke kantong Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ).
Guna mengonfirmasi dugaan tersebut, tim penyidik memeriksa Aizzudin sebagai saksi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (13/01/2026).
Fokus pemeriksaan tertuju pada peran AIZ dalam proses penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Menelusuri Jejak Personal
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan ini krusial untuk memetakan bagaimana mekanisme uang tersebut berpindah tangan.
”Ada dugaan aliran (dana) kepada yang bersangkutan. Ini sedang didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, dan bagaimana proses alirannya bisa terjadi,” ujar Budi di hadapan awak media.
Saat disinggung mengenai keterlibatan institusi PBNU secara keseluruhan, Budi bersikap hati-hati. Ia menekankan bahwa saat ini bidikan penyidik masih bersifat personal terhadap AIZ.
“Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan secara pribadi,” tambahnya.
Kerugian Negara Fantastis
Kasus yang mencuat sejak Agustus 2025 ini bukan perkara kecil. KPK menaksir kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Skandal ini berakar dari dugaan manipulasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Alih-alih membagi sesuai regulasi UU No. 8 Tahun 2019—yang mewajibkan kuota haji khusus hanya sebesar 8%—Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas justru membaginya rata 50:50. Kebijakan ini dinilai menabrak aturan demi keuntungan pihak-pihak tertentu.
Jerat Tersangka
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas/YCQ (Mantan Menteri Agama), dan Ishfah Abidal Aziz/IAA (Mantan Staf Khusus Menag).
Selain kedua nama tersebut, pencekalan juga masih berlaku bagi Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.