Lembaga Ini Dukung Pemerintah Beri Sanksi KKKS dkk yang Tak Patuhi soal TKDN

Center of Energy and Resource Indonesia (CERI) mendukung keputusan pemerintah untuk memberi sanksi tegas terhadap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), perusahaan BUMN, dan kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC) yang melanggar ketentuan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Dukungan sanksi tegas itu khusus penggunaan TKDN untuk sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas).
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan, pihaknya menilai penindakan yang dilakukan pemerintah sebagai upaya yang krusial. Sebab, upaya itu sebagai cara pemerintah memastikan industri jasa penunjang migas dapat tumbuh, mendorong perekonomian, dan membuka lapangan kerja.
Kerja sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kata Yusri, menjadi penting karena bisa menyeleksi ketat rencana impor barang.
“Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita,” kata Yusri dalam keterangan resminya pada Jumat (17/1).
Karena itu, kata Yusri, CERI menilai, perlu adanya pengawasan yang lebih aktif dari Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas terhadap kepatuhan TKDN. Soalnya, CERI menerima beberapa laporan ada indikasi pembiaran pelanggaran di lapangan.
Karena itu, kata Yusri, CERI telah menunjuk pengacara Henry Dunant Simanjuntak dari Law Office HDS & Associates untuk menggugat pelaku usaha, dan stakeholders yang membiarkan pelanggaran perundang-undangan.
Sebelumnya, pemerintah akan memberikan sanksi kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), perusahaan BUMN, dan kontraktor EPC sektor migas yang tidak mengikuti aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Soalnya, KKKS produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan jasa yang mengadakan barang/jasa pada usaha migas wajib menggunakan TKDN dalam setiap prosesnya
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, penggunaan TKDN sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan itu disebutkan KKKS produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/ atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
“Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas akan memberikan sanksi dan sanksi administratif bagi KKKS yang melanggar penggunaan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri tersebut,” kata Dadan dalam keterangan resminya pada Selasa (14/1).