Menko Airlangga: Kenaikan Dana untuk Replanting Sawit Masih Diusulkan

0
25

Pemerintah terus berkomiten mendukung sektor perkebunan kelapa sawit salah satunya melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyoroti beberapa poin krusial, salah satunya terkait dengan realisasi program penanaman kembali atau replanting sawit yang hanya mencapai 30% dari target 180.000 ha.

Ia menekankan bahwa salah satu penghambat utama adalah regulasi yang mempersulit proses replanting bagi pekebun rakyat.

“Nah salah satu yang menjadi kendala adalah kendala di regulasi. Oleh karena itu tadi diminta agar Kementan mengkaji Peraturan Menteri pertanian ini karena kebun rakyat tidak bisa di-replanting karena diminta dua hal. Satu, selain sertifikat, diminta juga rekomendasi dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” kata Menko Airlangga dalam keterangan resminya.

Di tahun 2023, realisasi program PSR mencapai 53.012 ha, meningkat 72,35% dibandingkan capaian tahun 2022 yang sebesar 30.759 ha dengan penyaluran dana PSR di tahun 2023 mencapai Rp1,5 triliun yang diberikan kepada 21.020 pekebun.

Dalam program PSR, pada tahun pertama, pekebun sawit rakyat bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp30 juta per hektar dengan maksimal luasan kebun 4 ha. Untuk tahun kedua dan selanjutnya, pekebun dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal pagu Rp500 juta rupiah dengan bunga 6% per tahun.

Baca Juga :   HET Baru Minyak Goreng Berlaku Mulai 16 Maret 2022

Saat ini sedang diajukan usulan kenaikan dana bantuan tersebut menjadi Rp60 juta untuk biaya pembangunan kebun, perawatan, tanaman sela, pendampingan sampai dengan tanaman mulai berbuah (P0–P3) dengan kebutuhan biaya Rp10,8 triliun.

“Kami juga usulkan kenaikan dana untuk replanting yang sekarang diberikan Rp30 juta itu untuk dinaikkan ke Rp60 juta. Kenapa harus dinaikkan ke Rp60 juta? Karena dari hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dengan para pekebun, itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun ke-4. Sehingga kalo dananya Rp30 juta, itu hanya cukup untuk mereka hidup di tahun pertama. Beli bibit dan hidup di tahun pertama. Kalau ditingkatkan menjadi Rp60 juta, maka biaya hidup sekitar Rp15 juta per tahun itu bisa di-cover. Sehingga mereka bisa melakukan tanaman sela atau tanaman lain untuk menunjang hidup juga. Nah ini sedang dalam pembahasan lanjutan,” ujar Menko Airlangga.

“Mengenai keterlanjuran lahan. Dilihat dari daftar yang sudah masuk, keluarannya masih sangat sedikit. Padahal ini sudah masuk di dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan sudah dikerjakan sejak tahun 2021. Oleh karena itu perlu ada percepatan penyelesaian keterlanjuran lahan untuk pekebun rakyat. Termasuk untuk pembagian wilayah TORA-nya juga harus didorong,” kata Menko Airlangga.

Leave a reply

Iconomics