Menteri Johnny: Pemerintah Menyiapkan Aturan Ekosistem Media

0
322

Pemerintah akan meregulasi pengembangan ekosistem industri media. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal itu juga menjadi perhatian dalam merespons kehadiran teknologi digital seperti augmented reality, virtual reality, metaverse, artificial intelligence, serta 5G. Selain penyiapan regulasi, Menteri Johnny juga mendorong media lebih berdaya dan bisa memberdayakan masyarakat.

“Salah satu tujuannya untuk menjembatani orientasi bisnis serta jurnalistik, agar kemajuan dan pemanfaatan teknologi digital dapat berjalan secara optimal, selain itu manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Menkominfo dalam Konvensi Nasional HPN 2022.

Menurut Menkominfo, saat ini di Indonesia sudah memiliki payung hukum yang memadai untuk mendukung mengantisipasi perkembangan teknologi digital.

“Saya meng-quote beberapa regulasi. Pertama, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sedang judicial review di Mahkamah Konstitusi. Namun, dari sisi subtansi dapat saya sampaikan bahwa pengesahan UU tersebut mempercepat proses big data, cloud computing, digitalisasi media broadcasting, dan media penyiaran,” kata Menteri Johnny dalam siaran pers tertulis.

Baca Juga :   Kementerian Kominfo Imbau Publik Laporkan Nomor Ponsel yang Meresahkan ke AduanNomor.id

Melalui regulasi yang ada, Menteri Johnny menyatakan konten informasi yang disiarkan jurnalis dapat terdigitalisasi.

“Indonesia, juga memiliki regulasi penanganan konten digital melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) dan berbagai perubahannya. Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” kata Johnny.

Meskipun demikian, Menkominfo menyatakan akan terus berupaya mendorong regulasi yang bisa menjaga hubungan antara media massa, publisher rights dan platform digital serta koeksistensi ekosistem media di Indonesia.

“Pada Hari Pers tahun 2021 yang lalu, Bapak Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar mengkaji regulasi yang memungkinkan terciptanya konvergensi dan level playing field yang adil di ruang digital antara media konvensional dan media-media baru, the new comer, over-the-top,” kata Menkominfo.

Menteri Johnny menjelaskan, saat ini pemerintah akan terus mengkaji payung hukum yang sesuai substansi dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas. Selain itu juga mengatur tanggung jawab platform digital dengan memperhatikan draft usulan publisher rights yang disampaikan oleh Dewan Pers dan Task Force Media Sustainibility.

Baca Juga :   Menkominfo Budi Arie: Kita Darurat Judi Online

“Bentuk payung hukum tentu akan kita sesuaikan dengan ruang regulasi yang ada, apakah dalam format undang-undang atau dalam format lainnya seperti PP,” tandasnya.

Menurut Menkominfo, penyusunan payung regulasi publisher rights telah mengacu pada benchmark negara-negara lain. Menteri Johnny menjelaskan ada beberapa negara seperti Australia ataupun Kanada, yang telah terlebih dahulu mempunyai regulasi sejenis.

Dalam pembahasan regulasi mengenai publisher rights, Menkominfo menyatakan dukungan mengenai publisher rights bertujuan untuk menunjang konvergensi industri media di Indonesia.

Leave a reply

Iconomics