MSIG Life Pastikan Pemisahan Unit Usaha Syariah Rampung Dalam 6 Bulan

0
76
Reporter: Rommy Yudhistira

MSIG Life memastikan pemisahan unit usaha syariah akan selesai pada 6 bulan sebelum tenggang waktu yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagaimana kebijakan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Penjaminan, batas waktu yang diberikan setiap perusahaan untuk melakukan pemisahan hingga akhir 2026.

CEO dan President Director MSIG Life Wianto Chen mengatakan, seluruh persiapan terkait proses tersebut berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan perusahaan. Proses spin-off atau pemisahan dapat diselesaikan lebih cepat dari target yang direncanakan.

“Prosesnya berjalan on target. Kita targetkan mungkin 6 bulan sebelum masa batas akhir OJK,” kata Wianto kepada wartawan di MSIG Life Office, Jakarta, Kamis (17/7).

Hal lainnya, kata Wianto, pihaknya tidak mengalami tantangan yang signifikan terkait proses pemisahan tersebut. Dan apabila terjadi kendala dalam prosesnya, MSIG Life akan mengambil langkah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kalau ada opportunity nanti, misalnya ada transfer aset dan lain sebagainya, mungkin itu lebih teknis, karena kita harus menyamakan dengan sistem. Mengakomodasi produknya. Tapi sejauh ini kita belum lihat sesuatu yang konkret terkait itu. Jadi secara teknis yang besar-besar belum ada,” ujar Wianto.

Baca Juga :   Pemegang Polis WanaArtha Nilai OJK Abai Lindungi Nasabah Asuransi

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, dari 41 perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah, semuanya telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah atau RKPUS.

“Dari RKPUS yang telah disampaikan, 29 perusahaan akan mendirikan perusahaan baru, sementara 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lainnya,” ujar Ogi dalam keterangan resminya, Selasa (4/3).

Ogi mengungkapkan, pada 2024 baru terdapat satu perusahaan yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru.

“Kemudian satu perusahaan lagi dalam proses finalisasi pengalihan portofolio jenis syariah dan satu lagi sedang dalam proses penghentian kegiatan usaha unit syariah,” ujar Ogi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics