OJK Arahkan Sektor Keuangan dan Perbankan Berbasis Digital
Laju perkembangan teknologi informasi menimbulkan perubahan terhadap kehidupan manusia. Proses digital menghegemoni sehingga manusia dipaksa beradaptasi terhadap fenomena yang disebut revolusi industri 4.0.
Pun demikian dengan dunia perbankan. Agar bisa bertahan di era digital ini, industri perbankan juga dipaksa menyesuaikan diri sesuai dengan tuntutan zaman. Juga karena efisiensi dan efektivitas layanan perbankan, maka digitalisasi menjadi keniscayaan.
“Kami ingin industri perbankan lebih efisien, maka digitalisasi akan mengurangi peran kantor cabang,” tutur Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).
Wimboh menuturkan, pihaknya punya visi misi untuk membuat bank dan sektor keuangan lebih efisien dan akurat di masa mendatang. Caranya adalah mengarahkan sektor keuangan tersebut menjadi berbasis digital.
Survei PwC
Lewat itu, masyarakat menjadi tak perlu repot untuk datang ke kantor cabang sebuah bank. Dan itu merupakan bentuk dari efisiensi. Kendati demikian, merujuk kepada survei PwC’s 2019 Consumer Digital Banking, sekitar 50% nasabah yang berumur 35 tahun ke atas masih mengutamakan keberadaan kantor cabang dan jaringan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) ketika memilih bank.
Survei ini dilakukan kepada sekitar 5.000 orang. Mereka ditanyai mengenai perbankan, pinjaman, pembayaran, dan kebiasaan investasi. Khusus di Indonesia, survei PwC Indonesia bertajuk “Perbankan Digital di Indonesia 2018: Strategi Digital Sebagai Strategi Perusahaan” menunjukkan, hanya 38% bank-bank BUMN dan 44% dari bank-bank Buku 4 telah memasukkan strategi digital sebagai bagian dari strategi perusahaannya.
Menurut PwC Indonesia hal ini mungkin merupakan indikasi bahwa bank-bank besar telah memulai perjalanan menuju transformasi digital; namun masih ada tantangan-tantangan dalam mengembangkan pandangan yang sama tentang strategi digital di bank-bank ini. Merujuk data itu, industri perbankan Indonesia belum sepenuhnya masuk dalam dunia digital. Umumnya industri perbankan Indonesia masih mengandalkan industri pembayaran berbasis digital.
Meski belum sepenuhnya digital, OJK mencatat adanya penurunan kantor cabang akibat digitalisasi itu. Keberadaan kantor cabang hingga Agustus 2019 jumlah cabang bank mencapai 31.411 kantor dari 111 bank. Pada 2018 lalu jumlah kantor bank mencapai 31.676 cabang dari 115 bank. Artinya, ada pengurangan kantor cabang sebanyak 265 cabang.
Jika dibandingkan 2017 dan 2016, jumlah kantor bank masing-masing 32.285 cabang dan 32.730. Artinya ada pengurangan kantor sebanyak 445 cabang.