OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 857 T
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan realisasi restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 857 triliun untuk 7,18 juta nasabah. Sementara total kontrak pembiayaan yang telah diberikan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan telah mencapai total nilai Rp 176,33 triliun terhadap 4,52 debitur.
“Restrukturisasi kredit meskipun ada peningkatan tapi nggak begitu besar, angka terakhir total di perbankan itu Rp 857 triliun dan juga di perusahaan pembiayaan Rp 176,33 triliun,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (2/9).
Dari total kredit Rp 857 triliun, kata Wimboh, yang telah direstrukturisasi perbankan senilai Rp 354,26 triliun merupakan UMKM dengan jumlah 5,76 juta debitur. Sementara total nilai kredit non-UMKM yang telah direstrukturisasi mencapai Rp 502,75 triliun dari 1,4 juta debitur.
Wimboh menilai kebijakan restrukturisasi telah berjalan dengan sangat baik sehingga OJK saat mendorong perbankan untuk membantu membangunkan kembali sektor riil dengan memberikan modal kerja melalui insentif yang telah dikeluarkan pemerintah seperti subsidi bunga.
“Ini terus kita lakukan supaya nanti bulan depan bahkan sampai akhir tahun ini sudah kelihatan bahwa pertumbuhan kredit ini bisa bangkit,” kata Wimboh.
Selain itu, Wimboh juga menyampaikan perkembangan realisasi program penempatan dana pemerintah di perbankan milik negara (Himbara) dan bank pembangunan daerah (BPD). Per 18 Agustus lalu, OJK mencatat dari penempatan dana senilai Rp 30 triliun di Himbara telah disalurkan Rp 79,7 triliun kepada 950,1 ribu debitur.
“Ini kelihatannya masih terus dilakukan untuk multiplier ini dan kami yakin bisa lebih dari 3 kali untuk penyaluran kreditnya,” kata Wimboh.
Sementara untuk BPD, kata Wimboh, per 19 Agustus 2020, dari penempatan dana sebesar Rp 11,5 triliun telah disalurkan senilai Rp 1,58 triliun kepada 3.559 debitur.