Organisasi Agen Asuransi Tagih Respons Ditjen Pajak Kemenkeu soal 6 Poin Ini, Apa Saja?

0
39
Reporter: Rommy Yudhistira

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menagih respons Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait 6 poin yang mereka ajukan sejak April 2024. Organisasi yang mewadahi puluhan ribu agen asuransi itu menilai isu perpajakan tak hanya masalah administratif, juga soal kepastian hukum, dan keberlangsungan profesi agen asuransi di Indonesia.

Ketua Umum PAAI M. Idaham mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan pertemuan dengan DJP untuk membahas 6 poin tersebut. Poin-poin itu meliputi, peninjauan kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, dan kejelasan status perpajakan agen asuransi sebagai pekerja lepas tapi terikat pada satu pemberi kerja.

Kemudian, pembukaan kembali akses norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) tanpa batasan omzet, penyesuaian sistem coretax, dan klarifikasi atas pemberitaan yang keliru mengenai kewajiban pengusaha kena pajak (PKP) bagi agen berdasarkan interpretasi PMK Nomor 81 Tahun 2024.

“Kami mendesak adanya focus group discussion (FGD) resmi dengan pemerintah agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berlarut-larut,” kata Idaham dalam keterangan resminya pada Kamis (19/2).

Baca Juga :   Inilah Kinerja Sequis Life Kuartal I dan 2019

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAAI Wong Sandy Surya menambahkan, agen asuransi merupakan pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan, di mana PPh dan PPN sudah dipungut perusahaan asuransi.

“Kami sudah memberi masukan ke DJP, tetapi mereka tetap pada pendirian sesuai undang-undang. Akibatnya, agen dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar tidak bisa melapor SPT tahunan dengan norma karena sistem coretax mengunci dan mewajibkan pembukuan,” ujar Sandy.

Sementara itu, Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI Henny Dondocambey menyebutkan, pihaknya berkomitmen untuk terus membela kepentingan agen. Apalagi organisasi ini telah memperjuangkan berbagai kebijakan seperti pengurangan tarif PPh dari 100% menjadi 50%, dan efisiensi PPN dari 10% menjadi 1,1% melalui mekanisme kontribusi.

PAAI, kata Henny, mengharapkan kepastian regulasi yang adil, proporsional, dan konsisten. Juga menginginkan adanya dialog resmi yang menghasilkan solusi konkret, dan bukan sekadar wacana administratif.

“Kami tetap membuka ruang dialog konstruktif. Namun, pada saat yang sama, kami menegaskan pentingnya respons kebijakan yang cepat, jelas, dan berkeadilan demi kepastian hukum serta keberlanjutan profesi agen asuransi sebagai bagian penting dari inklusi dan perlindungan keuangan nasional,” ujar Henny.

Leave a reply

Iconomics