Penuhi Modal Minimum Rp1 Triliun, PertaLife Upayakan Melalui Pertumbuhan Organik

Kiri ke kanan: Apointed Actuary (Joko Suwaryo), VP Corporate Secretary (Amitya B Koesnowady), Direktur Utama (Hanindio W. Hadi), Direktur Pemasaran (Martino Faishal Saudi), dan Direktur Keuangan & Investasi (Sigit Panilih), foto bersama setelah memberikan paparan kinerja PertaLife Insurance 2024 dalam acara Media Gathering di Bogor, 24 Januari 2025
PT Perta Life Insurance atau PertaLife berupaya untuk memenuhi ketentuan modal minimum Rp1 triliun pada 2028 secara organik, dengan memaksimalkan potensi pasar di dalam grup Pertamina yang masih besar.
Dana Pensiun Pertamina merupakan pemilik 71% saham perusahaan asuransi yang berdiri 1985 ini.
“Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan target Rp1 triliun pada 2028 melalui penambahan secara organik, instead of anorganik melalui penambahan modal,” ujar Hanindio Witoko Hadi, Direktur Utama Direktur Utama PertaLife kepada wartawan akhir Januari lalu.
“Jadi, kita akan memperbesar pendapatan premi.”
Pada 2024, PertaLife membukukan pendapatan premi bruto sebesar Rp1,25 triliun, tertinggi sepanjang 40 tahun usia perusahaan asuransi jiwa itu.
Mayoritas premi tersebut bersumber dari asuransi kumpulan, baik dari ekosistem Pertamina maupun perusahaan lain di luar Pertamina.
Potensi pasar dalam ekosistem Pertamina, ungkap Hanindio, baru tergarap 10%. Karena itu, PertaLife mengharapkan dukungan kebijakan Pertamina agar PertaLife bisa memperluas pasarnya dalam ekosistem Pertamina.
“[Dukungan] kebijakan itu terkait dengan pengelolaan risiko pekerjanya itu. Sebetulnya ada beberapa opportunity untuk mendapatkan perluasan market [dari ekosistem Pertamina], tetapi kita belum bisa sampaikan, karena ini terkait dengan strategi dari HC Pertamina,” ujarnya.
Salah satu yang sudah dilakukan, tambahnya, adalah asuransi kesehatan. PertaLife sudah menangani asuransi kesehatan beberapa anak perusahaan Pertamina.
“Di upstream beberapa perusahaan besar itu sudah mempercayakan pengelolaan asuransi kesehatannya di Pertalife. [Selain itu], ada beberapa produk terkait dengan kegiatan operasional Pertamina yang mempunyai risiko terhadap pekerjanya itu sudah kita create produknya,” ujarnya memberi gambaran.
Berdasarkan POJK Nomor 23 tahun 2023, paling lambat 31 Desember 2026, semua perusahaan asuransi, baik jiwa maupun umum, wajib memiliki modal minimum sebesar Rp250 miliar. Sementara, perusahaan reasuransi sebesar Rp500 miliar, asuransi syariah sebesar Rp100 miliar dan reasuransi syariah sebesar Rp200 miliar.
PertaLife per Desember 2024 memiliki ekuitas sebesar Rp591,72 miliar. Artinya sudah melampaui ketentuan POJK untuk tahap pertama.
Tantangannya adalah untuk pemenuhan modal tahap kedua pada 2028. Kalau hanya menjadi perusahaan asuransi yang biasa-biasa saja, sebetulnya PertaLife juga sudah memenuhinya saat ini. Tetapi, PertaLife ingin tetap menjadi perusahaan asuransi besar.
Menurut POJK Nomor 23 tahun 2023, paling lambat 31 Desember 2028, permodalan perusahaan asuransi dibagi menjadi dua yang menentukan skala bisnisnya.
Pertama, Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1: untuk perusahaan asuransi – jiwa dan umum – minimum Rp500 miliar; reasuransi Rp1 triliun; asuransi syariah Rp200 miliar; dan reasuransi syariah Rp400 miliar.
Kedua, KPPE 2: untuk perusahaan asuransi – jiwa dan umum – minimum Rp1 triliun; reasuransi Rp2 triliun; asuransi syariah Rp500 miliar; dan reasuransi syariah Rp1 triliun.
Hanindio beharap, dukungan grup Pertamina dalam membuka akses pasar ke ekosistem Pertamina bisa mendongkrak kinerja PertaLife dalam tiga tahun ke depan, sehingga tambahan modal bisa dilakukan melalui pertumbuhan bisnis organik.
Memang tidak gampang, kata dia.
“Tetapi kalau, menurut hitung-hitungan kita, andaikata nanti memang komitmen yang sudah kita dapat dari Pertamina untuk men-support dari sisi pendapatan, pertumbuhan organik tadi itu memang lebih favorable. Memang last resort-nya adalah kalau memang itu tidak [tercapai], mau enggak mau harus di-top up, tetapi kita sendiri merasa ter-challenge kalau bisa enggak masuk ke situ [tambahan modal],” ujarnya.