Peremajaan Sawit Rakyat Mendorong PEN, Pemerintah Targetkan 180.000 Hektar pada 2021

0
488

Pemerintah menargetkan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari tahun 2020-2022 dapat terealisasi sebesar 540 ribu ha yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Target sebaran PSR tersebut meliputi wilayah Sumatera sebanyak 397.200 ha, Jawa seluas 6.000 ha, Kalimantan seluas 86.300 ha, Sulawesi seluas 44.500 ha, dan Papua seluas 600 ha.

Target pemerintah dalam Program PSR pada tahun 2021 seluas 180.000 ha dan dapat didukung dengan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp30 juta/ha dengan maksimal lahan seluas 4 ha/pekebun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud melakukan peninjauan atas pelaksanaan Program PSR atau replanting pada KUD Gajah Mada di Desa Telaga Sari, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kota Baru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Jumat (17/09/2021). Luasannya mencapai 7.200 ha yang tersebar di 13 desa pada 3 kecamatan, dengan jumlah pekebun sebanyak 5.274 orang. Bibit yang digunakan adalah jenis DXP Dami Mas dengan produksi mencapai 25-30ton TBS/ha.

Baca Juga :   Laba Dharma Satya Nusantara Terkoreksi Signifikan di Tahun 2023, Apa Faktor Pemicunya?

“Hal ini merupakan contoh konkrit multipihak dalam menyukseskan Program PSR dan diharapkan ke depannya kepedulian para Bupati/Kepala Daerah di wilayah lain yang menjadi sentra produksi kelapa sawit dapat terpacu untuk mencapai target Program PSR,” kata Musdhalifah dalam siaran pers tertulis.

Program PSR telah berkontribusi terhadap pemulihan perekonomian nasional di masa pandemi Covid-19 dengan menyerap banyak tenaga kerja dan memutar roda perekonomian atau menciptakan multiplier effect.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833 Tahun 2019, luas lahan tutupan kelapa sawit nasional mencapai 16,38 juta Ha yang didominasi oleh perkebunan rakyat sebesar 42% atau sebesar 6,94 juta ha. Dengan demikian peran perkebunan rakyat dalam industri sawit nasional tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.

Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terkait penyelesaian lahan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak atas tanah.

Leave a reply

Iconomics