Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Pemerintah Anggarkan Rp10T di Semester I

0
320

Program Kartu Prakerja dibuka lagi pada tahun 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hari ini (23/02/2021) secara resmi membuka Gelombang 12 yang menandai dimulainya Program Kartu Prakerja tahun 2021.

Menko Airlangga selaku Ketua Komite Cipta Kerja mengatakan bahwa Program Kartu Prakerja berhasil menjalankan mandatnya sebagai program pengembangan kompetensi kerja sekaligus sebagai program perlindungan sosial di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Program Kartu Prakerja di tahun 2021. Adapun total anggaran sebesar Rp10 triliun untuk semester I tahun 2021.

“Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup selama dan paska pandemi,” kata Menko Airlangga dalam siaran pers tertulis.

Lantas, bagaimana skema program Kartu Prakerja pada semester I tahun 2021? Program ini memberikan bantuan pelatihan senilail Rp1.000.000. Pemerintah juga memberikan dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan. Tak hanya itu, ada pula dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.

Baca Juga :   Konsolidasi Fiskal Lebih Cepat, Realisasi Defisit APBN Tahun 2022 Sebesar 2,38% dari PDB

Adapun total kuota semester I sebanyak 2,7 juta orang. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja. Sedangkan kuota peserta pada gelombang 12 sebanyak 600.000 orang. Saat ini ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.

Pendaftaran program ini terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha, asalkan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk mendorong pemerataan penerima bantuan, maka penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro), penerima Kartu Prakerja tahun 2020, dan anggota TNI/Polri, ASN, Komisaris/Direksi BUMN/BUMD, Anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020, tidak dapat menerima manfaat program Kartu Prakerja.

Leave a reply

Iconomics